Home / Berita / Tni-Polri

Selasa, 29 April 2025 - 19:30 WIB

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Taruna Pelayaran yang Rampas Ponsel di Peunayong

REDAKSI

Kasatreskrim ” Pengungkapan tidak sampai 1×24 Jam”. 

Banda Aceh – Dua taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah pelayaran di Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel yang terjadi pada Minggu, 27 April 2025 kemarin.

Keduanya berinisial IK (21), warga asal Makassar, Sulawesi Selatan dan AA (19), warga asal Medan, Sumatera Utara. Mereka merampas dua ponsel di salah satu toko kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, dengan modus seolah-olah hendak membeli ponsel.

Bahkan, saat itu korbannya yang bernama Irmanita (38), warga Gampong Laksana, sempat disemprotkan dengan cairan yang diduga air cabai, sebelum keduanya kabur menggunakan motor sembari membawa dua gawai tersebut.

Baca Juga :  Warga Aceh Kembali Dijual ke Kamboja, Minta Tebusan Rp 50 Juta, Disiksa dan Makan 1 Telur Per Hari

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, aksi kedua pelaku terekam kamera CCTV, sehingga memudahkan kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku sebelum 1 x 24 jam.

“Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimung yang dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” ujar Fadilah, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Serahkan LKPD Unaudited 2024 ke BPK Perwakilan Aceh

Ia menceritakan, kasus curas ini berawal saat IK dan AA datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel. Korban lalu menunjukkan ponsel yang dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.

Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel yang dimaksud ke pelaku.

“Tiba-tiba pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp 50 juta sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” bebernya.

Baca Juga :  Mualem Boyong 120 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Suzuya Lhokseumawe

Saat tertangkap, IK dan AA awalnua tidak mengakui melakukan aksi tersebut, dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhrinya mengakui dengan apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari diluar kampus. Polisi menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini mereka mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut.

“Keduanya masih diamankan dan kasus ini masih dalam penanganan lanjut,” pungkas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pasca Idul Fitri, Pelayanan Sampah di Aceh Besar Kembali Normal

Aceh Besar

Dinas Pertanian Aceh Besar Adakan Kegiatan Pembekalan Untuk Petugas RPH Lambaro

Daerah

Momen Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gayo Lues Beri Penghargaan kepada Istri Personel Berprestasi

Berita

Semarak Malam Syukuran HUT Kodam IM: 68 Tahun Mengabdi untuk Negeri

Aceh

Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan untuk Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

Berita

Pj Gubernur Aceh,Pimpin Operasi Zero Case Penanganan dan Penanggulangan PMK di Bireun

Berita

Gubernur Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP 

Berita

Bunda PAUD Aceh Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA di Aceh Selatan