ACEH TENGGARA — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan anak, MDS (37), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Jumat (4/9/2026) sore sekitar pukul 15.40 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum meliputi pakaian korban, sandal, jilbab, satu buah karung goni, pisau pemotong (*cutter*), serta sebuah batu sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Zery menegaskan pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memproses kasus hukum secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zery, Sabtu (5/9/2026).
Dengan dilakukannya penyerahan Tahap II tersebut, seluruh tahapan proses penanganan perkara dan penuntutan selanjutnya sepenuhnya beralih menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Sebelumnya, MDS yang merupakan warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap petugas pada Sabtu (16/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial SK (10), yang jasadnya ditemukan di kawasan Desa Pintu Khimbe.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









