Home / Hukrim / Polri

Rabu, 27 Agustus 2025 - 23:05 WIB

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

REDAKSI

Banda Aceh – Bangjfd4Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin Ipda M.Efendy menciduk seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh setelah melakukan pencurian HandPhone milik korban Wildan Sani Rasyid (33) di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Aceh Besar, Selasa (26/8/2025) siang.

Pengungkapan tindak pidana pencurian itu hanya butuh tiga jam setelah dilaporkan oleh korban ke Polresta Banda Aceh.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi kepada awak media.

Benar, tim opsnal jatanras yang dipimpin oleh Kasubnit Ipda M Effendy berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang karyawan hotel ternama di Banda Aceh berinisial FRR (27) berdomisili di Gampong Lambhuk Banda Aceh, ujar AKP Donna.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ditpolairud Polda Aceh Salurkan 1,2 Ton Beras Murah kepada Masyarakat

Korban ketika itu sedang mengantar adiknya untuk berangkat menggunakan pesawat, namun ia teringat bahwa HP miliknya tertinggal di sepeda motor yang diparkirkan, sebut Kasatreskrim.

Sementara itu, lanjut Kasatreskrim, pelaku sebelum melakukan aksinya sempat membagikan brosur hotel di parkiran motor kepada pengunjung bandara SIM. Saat itu ia melihat ada HP yang tertinggal di box depan motor dan dengan memastikan situasi seputaran aman, maka pelaku dengan sigap mengambil HP jenis Iphone XS Max untuk dibawa pulang ke hotel dan menyembunyikan nya di gudang basement hotel.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Berdasarkan hasil rekaman CCTV Bandara SIM, dengan bukti kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku, tim opsnal jatanras terus mengejar keberadaan pelaku, sehingga ia ditangkap disebuah hotel ternama di Banda Aceh beserta barang bukti handphone milik korban yang di sembunyikan dalam gudang basement hotel.

Hasil interogasi petugas, FRR mengakui perbuatannya dengan motif ingin menguasai barang milik korban, ucap AKP Donna.

Baca Juga :  Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Kini FRR dalam pemeriksaan intensif guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelak, ia mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya baru pertama kali karena ada kesempatan (HP milik korban yang tertinggal di box motor) dan telah meminta maaf kepada korban. Keduanya menyepakati untuk berdamai, dan kita turut memfasilitasinya agar memiliki kepastian hukum berdasarkan keadilan Restoratif Jastice (RJ) sesuai Perpol No.8 tahun 2021, tutur Kasatreskrim.

Lalu, Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan teliti meletakkan barang berharga setelah memarkir kendaraan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Operasi Sikat Seulawah 2025 Capai Target: 93 Tersangka Diamankan dari 59 Kasus

Hukrim

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Daerah

Kapolda Aceh Melayat ke Rumah Duka Istri Personel Polres Pidie

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Polri

Senyum Bahagia Rosmaini di Hari Bhayangkara: Dapat Rumah Impian dari Kapolres Aceh Tengah