Home / Nasional

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:08 WIB

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara Resmi Mengundurkan Diri

REDAKSI

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: Andhika Prasetia) (30/01/2026).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. (Foto: Andhika Prasetia) (30/01/2026).

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini menambah daftar pimpinan lembaga pengawas sektor keuangan tersebut yang memilih mundur, setelah sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga mengambil langkah serupa.

OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri Mirza telah diajukan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga :  Menyambut Perayaan Natal, Satgas Yonif 112/DJ Berbagi Kasih Di Puncak Jaya

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (30/1/2026), OJK menegaskan bahwa mundurnya Mirza tidak akan mengganggu kinerja lembaga.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK.

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ kembali gelar jumat berkah di Puncak Jaya ‎

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk sementara waktu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dijalankan sesuai aturan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan normal.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah dinamika perubahan kepemimpinan.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Bertemu Ketua MPR RI Bahas Pembangunan Aceh

Lembaga tersebut menekankan bahwa prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas akan tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses kelembagaan, termasuk dalam pergantian pejabat di jajaran Dewan Komisioner.

Pengunduran diri dua pimpinan tertinggi OJK ini menjadi perhatian publik, mengingat peran strategis lembaga tersebut dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama

Hukum

Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

Daerah

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukum

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Nasional

Prabowo: Berantas Korupsi Tidak Mudah, Kelompok Garong Selalu Melawan

Nasional

Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah Minggu, Warga Sinak Berdoa dengan Tenang

Hukrim

Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

Nasional

Mahasiswa USK Sabet Silver Medalist di SINEC 2026 Lewat Inovasi Ramah Lingkungan “V-COOL”