BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Hingga saat ini, polisi masih mendalami seluruh keterangan dan belum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini dikarenakan pihak-pihak yang terlibat—baik korban maupun terlapor—merupakan anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.
“Penyidikan tetap sesuai prosedur. Kita ketahui terlapor dan korban merupakan anak yang dilindungi undang-undang. Karena itu, prosesnya harus benar-benar mengikuti sistem peradilan anak,” kata Miftahuda usai konferensi pers pada Sabtu (10/10/2026).
Rincian Pemeriksaan dan Pelibatan Instansi Terkait
Miftahuda menjelaskan bahwa 14 orang yang telah dimintai keterangan meliputi saksi korban, saksi anak, pihak tenaga pendidik, hingga saksi terlapor. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pada Senin mendatang.
Mengenai jumlah calon tersangka, pihak kepolisian belum bisa memastikan karena penentuannya sangat bergantung pada hasil pendalaman materi perkara serta pemenuhan alat bukti.
“Kalau saya bilang semuanya menjadi tersangka, itu juga salah. Jumlahnya bisa berubah, tergantung apakah dua alat bukti sudah terpenuhi atau tidak. Yang jelas, semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Karena melibatkan anak di bawah umur, penyidik bertindak cermat dan tidak ingin terburu-buru. Dalam prosesnya, Polresta Banda Aceh turut melibatkan orang tua dari kedua belah pihak serta berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti:
- Balai Pemasyarakatan (Bapas)
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Penguatan Alat Bukti dan Gelar Perkara
Selain memeriksa saksi, penyidik masih terus mendalami kronologi dan rangkaian peristiwa guna memastikan kebenaran fakta-fakta yang terungkap. Jika pemeriksaan saksi-saksi lain memunculkan fakta baru, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami juga ingin proses ini cepat selesai. Namun, jangan sampai ada kekeliruan atau cacat dalam penyidikan. Apalagi, perkara ini menyangkut anak di bawah umur,” ujar Miftahuda.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan hingga fakta serta peran masing-masing pihak menjadi terang.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









