Home / Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Polresta Banda Aceh Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan di SMAN 3

REDAKSI

Satreskrim Polresta Banda Aceh periksa 14 saksi kasus dugaan penganiayaan di SMAN 3, belum tetapkan tersangka.

Satreskrim Polresta Banda Aceh periksa 14 saksi kasus dugaan penganiayaan di SMAN 3, belum tetapkan tersangka.

BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di SMA Negeri 3 Banda Aceh. Hingga saat ini, polisi masih mendalami seluruh keterangan dan belum menetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dhiza Fezuono, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini dikarenakan pihak-pihak yang terlibat—baik korban maupun terlapor—merupakan anak di bawah umur yang dilindungi oleh undang-undang.

“Penyidikan tetap sesuai prosedur. Kita ketahui terlapor dan korban merupakan anak yang dilindungi undang-undang. Karena itu, prosesnya harus benar-benar mengikuti sistem peradilan anak,” kata Miftahuda usai konferensi pers pada Sabtu (10/10/2026).

Baca Juga :  Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Rincian Pemeriksaan dan Pelibatan Instansi Terkait

Miftahuda menjelaskan bahwa 14 orang yang telah dimintai keterangan meliputi saksi korban, saksi anak, pihak tenaga pendidik, hingga saksi terlapor. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya pada Senin mendatang.

Mengenai jumlah calon tersangka, pihak kepolisian belum bisa memastikan karena penentuannya sangat bergantung pada hasil pendalaman materi perkara serta pemenuhan alat bukti.

“Kalau saya bilang semuanya menjadi tersangka, itu juga salah. Jumlahnya bisa berubah, tergantung apakah dua alat bukti sudah terpenuhi atau tidak. Yang jelas, semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Karena melibatkan anak di bawah umur, penyidik bertindak cermat dan tidak ingin terburu-buru. Dalam prosesnya, Polresta Banda Aceh turut melibatkan orang tua dari kedua belah pihak serta berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti:

  •  Balai Pemasyarakatan (Bapas)
  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Penguatan Alat Bukti dan Gelar Perkara

Selain memeriksa saksi, penyidik masih terus mendalami kronologi dan rangkaian peristiwa guna memastikan kebenaran fakta-fakta yang terungkap. Jika pemeriksaan saksi-saksi lain memunculkan fakta baru, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Deninteldam IM Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare Digerebek, 3.500 Batang Dimusnahkan

“Kami juga ingin proses ini cepat selesai. Namun, jangan sampai ada kekeliruan atau cacat dalam penyidikan. Apalagi, perkara ini menyangkut anak di bawah umur,” ujar Miftahuda.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian dinilai cukup, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. Kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan hingga fakta serta peran masing-masing pihak menjadi terang.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Hukum

DPRK Aceh Barat Desak Empat Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab atas Pencemaran Sungai Krueng Tujoh

Hukum

Warga Temukan Diduga Mortir Peninggalan Konflik di Pinggir Sungai Krueng Aceh

Hukum

Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

Hukum

Warga Sebut Pembebasan Lahan Akses RSUDZA Tak Transparan dan Konsultasi Publik Sekadar Formalitas

Hukum

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

Hukum

Ketua PT Banda Aceh Tekankan Pentingnya Pelayanan Peradilan Inklusif bagi Difabel

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop