Home / Polri

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:50 WIB

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

REDAKSI

Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka NUR (34), seorang ibu rumah tangga asal Montasik, yang diduga menggelapkan mobil rental milik warga Darussalam. Tersangka ditangkap di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026).

Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka NUR (34), seorang ibu rumah tangga asal Montasik, yang diduga menggelapkan mobil rental milik warga Darussalam. Tersangka ditangkap di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026).

Banda Aceh — Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga, NUR (34) warga Montasik Aceh Besar yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan kenderaan bermotor tersebut.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR seorang Ibu Rumah Tangga tadi siang, ujar Kasi Humas.

Awalnya kronologi kejadian, Kasi Humas mengatakan bahwa pada bulan September 2025, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Baca Juga :  Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara

Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025, tambah Iptu Erfan.

Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku NUR di Lambhuk pada hari Selasa 3 Maret 2026.

Baca Juga :  Kapolres Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas di Aceh Tamiang

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara, dan kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, pungkas Kasi Humas.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Polri

Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Mudik Lebaran

Polri

Polda Aceh Sosialisasikan E-Learning Polri Gratis Ke Kalangan Sekolah

Polri

Taruna Akpol Peserta Latsitardanus XLVI Bantu Operasional Dapur Lapangan di Posko Pengungsian Aceh Tamiang

Polri

Satlantas Polres Lhokseumawe Tindak 66 Pengendara Berknalpot Brong Selama Operasi Keselamatan

Daerah

Polisi Bagikan Makanan untuk Korban Banjir, Redam Kepanikan dan Pastikan Distribusi Bantuan Tetap Lancar

Nasional

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Aceh

Polda Aceh Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Meredam Situasi saat Demo