Home / Polri

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:50 WIB

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

REDAKSI

Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka NUR (34), seorang ibu rumah tangga asal Montasik, yang diduga menggelapkan mobil rental milik warga Darussalam. Tersangka ditangkap di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026).

Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka NUR (34), seorang ibu rumah tangga asal Montasik, yang diduga menggelapkan mobil rental milik warga Darussalam. Tersangka ditangkap di kawasan Lambhuk, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026).

Banda Aceh — Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga, NUR (34) warga Montasik Aceh Besar yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan tindak pidana penggelapan kenderaan bermotor tersebut.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR seorang Ibu Rumah Tangga tadi siang, ujar Kasi Humas.

Awalnya kronologi kejadian, Kasi Humas mengatakan bahwa pada bulan September 2025, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO pada korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.

Baca Juga :  Wakapolri Beri Dukungan Alat Berat untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Utara

Setelah merental mobil, saat jatuh tempo pengembalian, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban, sehingga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025, tambah Iptu Erfan.

Selama pencarian, Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku NUR di Lambhuk pada hari Selasa 3 Maret 2026.

Baca Juga :  Kapolres Ganti Uang Jalan Sopir Ambulans Relawan PAS yang Terlibat Laka Lantas di Aceh Tamiang

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku, mobil tersebut telah ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons pada IR (40) warga Aceh Utara, dan kini tim opsnal sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk mencari keberadaan mobil milik korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan dirumah tahanan Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut, pungkas Kasi Humas.

Editor: redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Ditpolairud Polda Aceh Saweu Sikula: Edukasi Pelajar tentang Pentingnya Kebersihan Pantai

Polri

Mahasiswa STIK Angkatan 83 Gelar Trauma Healing untuk Korban Banjir di Aceh Utara

Polri

Polda Aceh Tandatangani Pakta Integritas dan Ambil Sumpah Panitia Penerimaan SIPSS T.A. 2026

Polri

Podcast di Dayah Darul Huda, Kapolres Lhokseumawe Bahas Kamtibmas dan Bahaya Narkoba

Olahraga

Irjen Dr. Achmad Kartiko Buka Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

Berita

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya 

Polri

Aktivis 98 Sulsel Tegaskan Polri di Bawah Presiden Amanat Konstitusi

Polri

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Sidak Pasar di Banda Aceh dan Aceh Besar