Banda Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang buronan yang bertindak sebagai kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau, pada Selasa (16/6/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua buronan yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial IB (Indra Bayu) dan S (Solihin).
Kronologi Pengejaran dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di lapangan sempat melakukan pengejaran terhadap satu unit speedboat yang mencurigakan. Namun, para pelaku berhasil meloloskan diri setelah merapat di tepi rawa kawasan Teluk Pambang.
”Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau. Mereka meninggalkan satu unit speed boat dan dua kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).
Setelah melakukan pengembangan intensif, petugas mendapatkan titik terang mengenai keberadaan IB pada 15 Juni 2026. Ia diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Petugas bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku.
Dari penangkapan IB, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan lainnya, yaitu S. Dalam jaringan ini, S diketahui bertugas sebagai perantara penyewaan speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Peran Pelaku dan Upah Operasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa IB bekerja untuk jaringan narkotika yang digerakkan oleh E (Erwin) dan N (Nabil) untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
”Sekitar awal Mei 2026, N mengajak IB untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar E dilibatkan sebagai tekong (pawang perahu),” tutur Eko.
Selanjutnya, IB meminta bantuan S untuk menyewakan speedboat dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta. Setelah speedboat disiapkan, S menyerahkannya kepada IB dan E di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
IB, E, dan N kemudian berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia. Di lokasi tersebut, mereka menjemput dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika.
”Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka akhirnya memutuskan untuk menceburkan diri ke laut,” jelasnya.
Dari pengakuan IB, seluruh operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh sosok berinisial AH (Atuk Ham) dengan iming-iming upah total mencapai Rp100 juta.
Barang Bukti Senilai Rp137,48 Miliar dan 4 DPO
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yang terdiri dari:
48 Kilogram Sabu
15 Kilogram Ketamin
20.000 Butir Ekstasi
Total nilai dari seluruh barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp137,48 miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Petugas masih memburu empat orang DPO, yakni E (kurir), N (kurir), AH (Pengendali wilayah Indonesia), dan W (Pengendali wilayah Malaysia),” pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso. []
Editor: Redaksi









