Home / Hukrim

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:55 WIB

Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

REDAKSI

Personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya saat mengamankan seorang terduga pelaku pemerasan terhadap wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Aceh Besar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan satu unit sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya saat mengamankan seorang terduga pelaku pemerasan terhadap wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Aceh Besar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dan satu unit sepeda motor, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Aceh Besar – Kepolisian Sektor (Polsek) Mesjid Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata Bukit Lamreh.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terhadap korban.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Asyadi menyampaikan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap setiap laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah hukum Polsek Mesjid Raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengunjung objek wisata agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada tindak pidana. Kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesjid Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Curanmor 

Kapolsek mengatakan, awal kejadian pada hari Minggu (14/6/2026) saat salah seorang wisatawan lokal menuju ke Bukit Lamreh. Disana ada tiga terduga pelaku berinisial NZR, JL dan ETK (panggilan). Mereka meminta uang kepada korban sebesar Rp3 juta, namun saat itu tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting.

“Saat sore hari korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri” ucap Kapolsek.

Baca Juga :  Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Saat ini Penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap orang lain yang terlibat dibelakangnya serta sudah berapa lama perbuatan terduga Pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung di kawasan wisata tersebut, ujar AKP Mahdi Asyadi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap kawasan wisata Bukit Lamreh tetap aman, nyaman, dan menjadi destinasi favorit bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.

Polsek Mesjid Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan wisata guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Hukrim

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

Hukrim

Dendam Sering Dituduh Mencuri, Pelaku Penikaman di Depan Warkop Kumis Ditangkap di Aceh

Hukrim

Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal Rp59,9 Juta, Akuntan SPPG Jadi Tersangka

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Hukrim

Waspada “Pinjol Gaib”! Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dicatut Diam-Diam

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah