Home / Hukum

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:16 WIB

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

REDAKSI

Tersangka kasus dugaan penganiayaan batita memperagakan adegan saat rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Tersangka kasus dugaan penganiayaan batita memperagakan adegan saat rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh didampingi para penasehat hukum tersangka menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita yang terjadi di Baby Preneur Daycare kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi terhadap korban.

Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan tersangka, penyidik, jaksa penuntut umum guna mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Kegiatan ini berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian secara ketat untuk memastikan jalannya rekonstruksi berjalan aman dan lancar.

Baca Juga :  KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Dari puluhan adegan yang diperagakan, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Kompol Dizha menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hasil rekonstruksi nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di daycare Lamgugob ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan menuai keprihatinan luas. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Sementara itu, Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan balita. Ke tiga tersangka yakni DS (24), RY (25) dan NS (24).

RY dan NS melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga. Sementara DS memperagakan sebanyak 57 adegan penganiayaan terhadap korban.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Hukum

Tuntut Hakim Perintahkan Tahan Pelaku dan Hukum Berat Penganiaya Dek Pan
Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Hukum

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

Hukum

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Hukum

Deninteldam IM Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare Digerebek, 3.500 Batang Dimusnahkan

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan