Home / Parlementarial / Pemerintah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:20 WIB

DPRA Sahkan 3 Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Qanun Pertambangan Minerba

REDAKSI

DPRA sahkan 3 Raqan usul inisiatif 2026: Minerba, Pelaksanaan Syariat Islam via Fardhu Ain & Baca Tulis Al-Qur’an, serta Penyelamatan Generasi Aceh. Raqan Minerba jadi sorotan untuk tata kelola tambang di Aceh, Senin 22/06/2026.

DPRA sahkan 3 Raqan usul inisiatif 2026: Minerba, Pelaksanaan Syariat Islam via Fardhu Ain & Baca Tulis Al-Qur’an, serta Penyelamatan Generasi Aceh. Raqan Minerba jadi sorotan untuk tata kelola tambang di Aceh, Senin 22/06/2026.

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan tiga Rancangan Qanun Aceh (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Salah satu rancangan yang disahkan menjadi usul inisiatif DPRA adalah Raqan tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Mayjen TNI Niko Fahrizal Pimpin Rapat Percepatan Renovasi SD Kartika XI-1 Banda Aceh

Dalam pengantarnya, Ali Basrah menjelaskan terdapat tiga rancangan qanun usul inisiatif DPRA yang telah melalui tahapan pengkajian dan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Ketiga rancangan qanun tersebut meliputi Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Bersuara: Gas Andaman Harus untuk Aceh Dulu

Selanjutnya, pimpinan sidang mempersilakan masing-masing pengusul untuk menyampaikan penjelasan melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA yang menjadi pengusul rancangan qanun tersebut.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Soroti Peran Strategis Majlis Taklim

Setelah mendengarkan penjelasan para pengusul, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan dan tanggapan terhadap substansi ketiga rancangan qanun.

Usai seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan, rapat paripurna menyetujui Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk ditetapkan menjadi Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.  [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Desak BPK Periksa Kembali 22 Paket Proyek di Aceh

Aceh Besar

Sekdisdikbud Aceh Besar Tutup Kursus Pelatih Futsal untuk Guru Olahraga 

Pemerintah

ASN Dishub Aceh Sumbang 59 Kantong Darah, Wujud Nyata Kepedulian Sosial

Pemerintah

Baitul Mal Aceh Perkuat Sinergi Lewat Bimtek Kelembagaan

Berita

DPRA Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2026

Daerah

Ketua DWP Aceh Hadiri Acara Peringatan Hari Anak Nasional 2025

Pemerintah

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2024

Pemerintah

Wali Nanggroe: Tragedi Arakundo Adalah Pengingat Moral bagi Perdamaian Aceh