Pesisir Barat – Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan kekerasan yang mengakibatkan luka berat merupakan tindakan pidana murni yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menanggapi perkembangan kasus pertikaian antarwarga yang berujung pada aksi penembakan di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Saat ini, tersangka utama dalam kasus tersebut telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sementara itu, terkait adanya laporan balik mengenai dugaan penganiayaan yang diajukan oleh pihak tersangka, kepolisian memastikan laporan tersebut masih dalam proses pengkajian mendalam guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalamnya.
Pihak penyidik menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi publik bahwa konflik atau perselisihan antarwarga yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin berpotensi besar memicu aksi kekerasan fisik yang merugikan semua pihak yang terlibat.
Merespons kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum resmi maupun musyawarah mufakat apabila menghadapi perselisihan atau masalah di lingkungan tempat tinggal masing-masing, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (***)
Editor: Redaksi









