Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah, S.T., menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap langkah strategis Komisi II DPR RI yang membuka peluang besar bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal tersebut disampaikannya dalam rilis resmi kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (12/06/2026).
Kebijakan yang tengah digodok di tingkat pusat tersebut dinilai sebagai angin segar sekaligus solusi berkeadilan bagi penataan tenaga honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Solusi Adil untuk Tenaga Kontrak dan Honorer
Irwansyah menyatakan bahwa wacana pemetaan dari paruh waktu (part-time) ke penuh waktu (full-time) ini menunjukkan komitmen kuat dari legislatif pusat dalam memperjuangkan nasib para pekerja publik. Menurutnya, kepastian status kepegawaian akan berkorelasi langsung terhadap peningkatan performa pelayanan kepada masyarakat.
“Kami di daerah sangat menyambut baik dan mengapresiasi terobosan dari rekan-rekan di Komisi II DPR RI. Ini adalah langkah konkret yang berkeadilan. Para tenaga honorer kita, yang nantinya masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, kini memiliki jalur dan kepastian yang jelas untuk bisa beralih menjadi penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Irwansyah.
Politisi muda ini menambahkan, keberadaan tenaga non-ASN selama ini menjadi tulang punggung di berbagai sektor pelayanan publik di Banda Aceh, mulai dari tenaga administrasi, teknis, hingga petugas lapangan. Oleh karena itu, penyelamatan status kerja mereka harus menjadi prioritas bersama.
Mendorong Kesiapan Daerah dan Validasi Data
Menyikapi regulasi yang sedang berjalan di tingkat pusat, Ketua DPRK Banda Aceh ini juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bergerak cepat melakukan langkah-langkah antisipatif.
Ada tiga poin penting yang digarisbawahi oleh Irwansyah agar momentum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal di tingkat daerah:
Validasi Data Non-ASN: Melakukan verifikasi dan validasi data tenaga kontrak secara transparan agar tidak ada penumpukan atau data fiktif yang merugikan honorer yang benar-benar mengabdi.
Analisis Jabatan dan Beban Kerja: Memetakan kebutuhan riil organisasi dinas/instansi di Banda Aceh untuk menyelaraskan transisi dari paruh waktu ke penuh waktu di masa depan.
Simulasi Anggaran Daerah: DPRK bersama Pemko perlu menghitung secara cermat kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) agar proses pengangkatan penuh waktu nantinya tidak membebani keuangan daerah secara ekstrem.
Harapan untuk Peningkatan Kesejahteraan
Lebih lanjut, Irwansyah berharap regulasi turunan dari pusat terkait mekanisme transisi ini dapat segera diterbitkan dengan juknis (petunjuk teknis) yang adil dan tidak rumit. Baginya, kejelasan status ini bukan hanya tentang pemenuhan regulasi Undang-Undang ASN, melainkan tentang memanusiakan para pekerja yang telah mendedikasikan waktu dan keahliannya untuk daerah.
“Dengan adanya peluang emas ini, kita berharap semangat kerja para pegawai non-ASN tidak luntur. Tetap berikan kinerja terbaik, karena peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu kini terbuka lebar. Kami di parlemen kota akan terus mengawal proses ini agar hak-hak tenaga kontrak di Banda Aceh dapat terpenuhi dengan baik,” pungkas Irwansyah.
Editor: Redaksi









