Tangerang — Sistem pengawasan berbasis risiko di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali berhasil menggagalkan upaya pembawaan uang tunai lintas negara ilegal. Seorang warga negara (WN) Thailand berinisial RR diamankan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa mata uang asing senilai 350 ribu dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp6,3 miliar tanpa dokumen pelaporan resmi.
Kasus ini terungkap pada Senin, 22 Juni 2026, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang internasional yang baru saja mendarat di Terminal 2F Kedatangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari sistem pengawasan berbasis risiko yang secara otomatis memberikan perhatian terhadap bagasi penumpang tertentu.
“Dari hasil analisis risiko, petugas menemukan indikasi pembawaan uang tunai dalam jumlah besar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan deklarasi kepada Bea Cukai,” ujarnya.
Kronologi Penggeledahan: Terdeteksi X-Ray
Kecurigaan petugas terbukti saat bagasi pelaku dilewatkan ke mesin pemindai. Mesin X-ray memperlihatkan citra menyerupai tumpukan uang tunai. Petugas kemudian menggiring RR ke ruang khusus untuk pemeriksaan fisik secara mendalam. Hasilnya mengejutkan: ditemukan 3.500 lembar uang pecahan USD 100 dengan total nilai mencapai 350.000 dolar AS.
Saat ini, seluruh uang tersebut telah diamankan sebagai barang hasil penindakan sambil menunggu proses penelitian kepabeanan dan administrasi lebih lanjut.
Langkah tegas ini diambil karena keterangan yang diberikan oleh WN Thailand tersebut berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Menurut Hengky, pihaknya masih mendalami tujuan sebenarnya pembawaan uang dalam jumlah besar tersebut.
Sinyal Kejahatan Lintas Negara, PPATK dan BI Ikut Mengusut
Mengingat gelagat pelaku yang mencurigakan, Bea Cukai Soekarno-Hatta tidak tinggal diam. Mereka langsung berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan tidak terdapat indikasi tindak pidana lain.
Langkah ini dilakukan guna menelusuri profil keuangan pembawa uang serta mengidentifikasi kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas ilegal, termasuk dugaan pencucian uang maupun kejahatan keuangan lintas negara.
“Keterangan yang berubah membuat kami perlu meminta analisis lebih mendalam dari PPATK. Nantinya akan diketahui apakah terdapat hubungan dengan tindak pidana tertentu,” kata Hengky.
Ancaman Denda Rp600 Juta Menanti
Jika hasil pemeriksaan final menyatakan pembawaan uang tersebut murni pelanggaran administratif karena tidak dideklarasikan, RR harus bersiap menghadapi sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa denda kepabeanan dan denda berdasarkan ketentuan Bank Indonesia yang jika diakumulasikan dapat mencapai Rp600 juta. Nilai denda tersebut akan dipotong langsung dari uang hasil penindakan sebelum disetorkan ke kas negara.
Edukasi Kepabeanan: Batas Maksimal Membawa Uang Tunai
Belajar dari kasus ini, Bea Cukai kembali mengingatkan seluruh pelaku perjalanan internasional agar memahami aturan pembawaan uang tunai ke dalam maupun ke luar Indonesia.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran senilai Rp100 juta atau lebih wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data tersebut selanjutnya diteruskan kepada PPATK sebagai bagian dari sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Hengky menegaskan bahwa pengawasan terhadap arus uang lintas batas merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi integritas transaksi keuangan Indonesia. Ke depannya, Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas uang tunai internasional agar setiap transaksi bernilai besar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi









