Home / Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja 57 Tahun di Hamparan Perak, Sita 13 Paket Barang Bukti

REDAKSI

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial Z (57) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sei Bahari, Kecamatan Hamparan Perak, Rabu 29 Juli 2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial Z (57) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sei Bahari, Kecamatan Hamparan Perak, Rabu 29 Juli 2026.

Belawan– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z (57) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 di Desa Sei Bahari, Kecamatan Hamparan Perak.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja kering, 11 paket kecil ganja kering, uang tunai sebesar Rp70.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam Nokia berwarna hitam.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam penguasaan tersangka sehingga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

“Pada saat penggerebekan, barang bukti berhasil ditemukan dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis ganja,” jelasnya

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, sehingga bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup AKP A.R. Riza.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 278 Gram Sabu, 955 Pil Tramadol dan Kosmetik Ilegal Tahap II 2026

Hukrim

Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp14,3 Miliar Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Daerah

Belum Sampai 24 Jam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pasar Aceh Diamankan Satreskrim Polresta Banda Aceh

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Hukrim

Satu DPO Kasus Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar

Berita

Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang