Home / Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja 57 Tahun di Hamparan Perak, Sita 13 Paket Barang Bukti

REDAKSI

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial Z (57) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sei Bahari, Kecamatan Hamparan Perak, Rabu 29 Juli 2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria berinisial Z (57) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Desa Sei Bahari, Kecamatan Hamparan Perak, Rabu 29 Juli 2026.

Belawan– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z (57) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 di Desa Sei Bahari, Kecamatan Hamparan Perak.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus ganja kering, 11 paket kecil ganja kering, uang tunai sebesar Rp70.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, serta satu unit telepon genggam Nokia berwarna hitam.

Baca Juga :  Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menjelaskan, saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika yang berada dalam penguasaan tersangka sehingga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

“Pada saat penggerebekan, barang bukti berhasil ditemukan dalam penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis ganja,” jelasnya

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya, sehingga bersama-sama kita dapat mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tutup AKP A.R. Riza.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

Hukrim

Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja

Daerah

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Hukrim

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Hukrim

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Motor

Daerah

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

Hukrim

3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Hukrim

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2