LHOKSEUMAWE— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (6/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga kosmetik tanpa izin edar.
Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai dengan jenis barang buktinya. Narkotika jenis sabu dan pil tramadol dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, barang bukti berupa ganja, rokok ilegal, serta kantong plastik wadah penyimpanan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun untuk produk kosmetik ilegal, proses pemusnahan dilakukan secara terpisah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan cara ditimbun. Langkah ini diambil lantaran sebagian besar produk kosmetik tersebut mengandung bahan alkohol.
M Syafrizal merincikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, antara lain:
Sabu-sabu: 278,3146 gram dari total 21 perkara.
Pil Tramadol: 955 butir dari 1 perkara.
Ganja: 0,8 gram dari 1 perkara.
Kosmetik Ilegal: 2 dus besar dan 2 dus kecil dari 1 perkara.
Rokok Ilegal: 40 bungkus berbagai merek dari 1 perkara.
M Syafrizal menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari agenda rutin Kejari Lhokseumawe dalam menuntaskan penanganan perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan kali ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang berlangsung sepanjang tahun 2026.
Editor: Redaksi









