Home / Hukrim

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 278 Gram Sabu, 955 Pil Tramadol dan Kosmetik Ilegal Tahap II 2026

REDAKSI

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor, Kamis 6 Agustus 2026.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor, Kamis 6 Agustus 2026.

LHOKSEUMAWE— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (6/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga kosmetik tanpa izin edar.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai dengan jenis barang buktinya. Narkotika jenis sabu dan pil tramadol dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, barang bukti berupa ganja, rokok ilegal, serta kantong plastik wadah penyimpanan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun untuk produk kosmetik ilegal, proses pemusnahan dilakukan secara terpisah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan cara ditimbun. Langkah ini diambil lantaran sebagian besar produk kosmetik tersebut mengandung bahan alkohol.

Baca Juga :  TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

M Syafrizal merincikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, antara lain:

Sabu-sabu: 278,3146 gram dari total 21 perkara.

Pil Tramadol: 955 butir dari 1 perkara.

Ganja: 0,8 gram dari 1 perkara.

Baca Juga :  Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Kosmetik Ilegal: 2 dus besar dan 2 dus kecil dari 1 perkara.

Rokok Ilegal: 40 bungkus berbagai merek dari 1 perkara.

M Syafrizal menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari agenda rutin Kejari Lhokseumawe dalam menuntaskan penanganan perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan kali ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang berlangsung sepanjang tahun 2026.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Berita

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal Rp59,9 Juta, Akuntan SPPG Jadi Tersangka

Hukrim

Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Hukrim

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

Daerah

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah