Home / Hukrim

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 278 Gram Sabu, 955 Pil Tramadol dan Kosmetik Ilegal Tahap II 2026

REDAKSI

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor, Kamis 6 Agustus 2026.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor, Kamis 6 Agustus 2026.

LHOKSEUMAWE— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (6/8/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, rokok ilegal, hingga kosmetik tanpa izin edar.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, M Syafrizal, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir SH MH.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode sesuai dengan jenis barang buktinya. Narkotika jenis sabu dan pil tramadol dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara itu, barang bukti berupa ganja, rokok ilegal, serta kantong plastik wadah penyimpanan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adapun untuk produk kosmetik ilegal, proses pemusnahan dilakukan secara terpisah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan cara ditimbun. Langkah ini diambil lantaran sebagian besar produk kosmetik tersebut mengandung bahan alkohol.

Baca Juga :  TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

M Syafrizal merincikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, antara lain:

Sabu-sabu: 278,3146 gram dari total 21 perkara.

Pil Tramadol: 955 butir dari 1 perkara.

Ganja: 0,8 gram dari 1 perkara.

Baca Juga :  Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Kosmetik Ilegal: 2 dus besar dan 2 dus kecil dari 1 perkara.

Rokok Ilegal: 40 bungkus berbagai merek dari 1 perkara.

M Syafrizal menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari agenda rutin Kejari Lhokseumawe dalam menuntaskan penanganan perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemusnahan kali ini merupakan pelaksanaan tahap kedua yang berlangsung sepanjang tahun 2026.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

Hukrim

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Berita

138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Hukrim

Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencurian Pakaian Gudang Astro Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp 410 Juta

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Hukrim

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

Hukrim

Lagi, Kodam Iskandar muda tangkap pengedar sabu di Aceh