Banda Aceh — Kepala Pos Wilayah (Kaposwil) Satgas Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyatakan bahwa pemerintah daerah di Aceh yang terdampak bencana masih memiliki peluang untuk mengusulkan pengerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi agar masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres).
“Inpres-nya masih terbuka. Jadi, kalau ada pekerjaan di luar kewenangan nasional yang ingin diusulkan oleh kepala daerah, slotnya masih tersedia,” ujar Safrizal ZA di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal di sela-sela kegiatan *Focus Group Discussion* (FGD) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh Tahun 2026. FGD tersebut secara khusus membahas penanganan sektor pertanian, sistem pengairan, serta daerah aliran sungai.
Dalam forum yang dihadiri oleh para kepala daerah se-Aceh dan pemangku kepentingan terkait tersebut, diskusi difokuskan pada berbagai peluang pengerjaan yang berada di luar kewenangan pemerintah pusat, namun sangat dibutuhkan untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Safrizal menegaskan bahwa pekerjaan yang relevan dan dibutuhkan daerah dapat dimasukkan ke dalam Rencana Induk (Renduk) Nasional melalui mekanisme Inpres.
Oleh karena itu, ia mengimbau para bupati dan wali kota di wilayah terdampak bencana untuk segera mengidentifikasi berbagai proyek pemulihan yang belum terakomodasi dalam rencana rehab-rekon saat ini.
Apabila usulan tersebut berhasil diakomodasi dalam Inpres, pengerjaannya dapat dilaksanakan secara berbarengan dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi lain yang sudah memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) resmi.
“Kepada bupati dan wali kota, segera identifikasi jenis-jenis pekerjaan yang belum masuk ke dalam rencana rehab-rekon untuk kemudian dimasukkan ke dalam Inpres, sehingga nanti bisa dikerjakan berbarengan,” tutup Safrizal ZA.
Editor: Redaksi









