Home / Hukum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Kemenkum Aceh Serahkan Register Sentra KI ke 25 Perguruan Tinggi, Perkuat Ekonomi Kreatif

REDAKSI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyerahkan surat register Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) kepada 25 perguruan tinggi di Aceh, Selasa di Banda Aceh.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menyerahkan surat register Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) kepada 25 perguruan tinggi di Aceh, Selasa di Banda Aceh.

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi menyerahkan surat register Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) kepada 25 perguruan tinggi yang tersebar di wilayah Aceh. Penyerahan ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk mendorong ekosistem KI sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif berbasis akademis di daerah tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan hal mutlak untuk memajukan perekonomian daerah. Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki komitmen bersama dalam mengamankan aset kreatif masyarakat.

“Kita harus terus menjaga dan memelihara segala potensi kreativitas serta inovasi yang ada di Aceh agar terangkum dalam pelindungan KI,” ujar Meurah Budiman di Banda Aceh, Selasa.

Baca Juga :  Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H. Pinilihan, menjelaskan bahwa penyerahan surat register tersebut merupakan kelanjutan dari penguatan sinergi lintas sektor. Sebelumnya, Kemenkum Aceh telah memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LLDIKTI Wilayah XIII Aceh untuk mendorong terbentuknya pusat layanan KI di lingkungan kampus.

Sebagai wujud konkret dalam membangun ekosistem ini, Kemenkum Aceh juga menggelar kegiatan Pendampingan Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual pada 10–12 Agustus 2026.

Sebanyak 135 peserta mengikuti kegiatan tersebut untuk mendapatkan materi terkait perlindungan KI. Para peserta terdiri atas perwakilan pengelola Sentra KI Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh, Bapperida Kabupaten/Kota, pelaku seni, Kepala Sekolah SMA/SMK, hingga pelaku UMKM.

Baca Juga :  Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Purwandani menilai adanya peningkatan kesadaran KI yang positif di Aceh. Selain terbentuknya Sentra KI di 25 perguruan tinggi, capaian nyata lainnya terlihat dari disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bener Meriah mengenai perlindungan KI.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa optimalisasi Sentra KI di kampus maupun daerah masih membutuhkan sinkronisasi langkah. Pendampingan yang berkelanjutan sangat diperlukan agar potensi karya ilmiah, paten, dan inovasi kampus di Aceh dapat terdaftar secara resmi.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

“Kami optimistis dengan resminya register Sentra KI di 25 perguruan tinggi ini serta kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan, Aceh akan menjadi salah satu provinsi dengan ekosistem KI yang kuat. Hal ini pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional,” kata Purwandani.

Acara pembukaan pendampingan ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Asisten I Pemerintah Aceh Syakir, serta sejumlah tamu penting lainnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Hukum

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Hukum

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Hukum

Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh