Home / Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Lelang Barang Rampasan Kejaksaan di Aceh Tembus Rp 3,4 Miliar

REDAKSI

Barang rampasan Kejaksaan di Aceh berhasil dilelang dengan nilai total Rp3,403 miliar. Lelang serentak nasional 10-14 Agustus 2026 di wilayah KPKNL Banda Aceh

Barang rampasan Kejaksaan di Aceh berhasil dilelang dengan nilai total Rp3,403 miliar. Lelang serentak nasional 10-14 Agustus 2026 di wilayah KPKNL Banda Aceh

BANDA ACEH – Barang rampasan pihak Kejaksaan di Aceh dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar resmi dilelang kepada publik. Kegiatan lelang serentak secara nasional ini berlangsung pada 10-14 Agustus 2026, yang melibatkan jajaran Kejaksaan serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja masing-masing.

Kejaksaan RI menggelar lelang serentak barang rampasan 2026 ini sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemulihan aset hasil penegakan hukum. Melalui mekanisme lelang, barang rampasan yang telah memenuhi persyaratan penjualan dapat kembali memiliki nilai ekonomi.

Khusus di wilayah KPKNL Banda Aceh, sebanyak 13 Kejaksaan bertindak sebagai pemohon lelang dengan total 62 lot objek. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan, nilai limit dari seluruh objek tersebut mencapai Rp3,328 miliar. Dari proses tersebut, total pokok lelang berhasil mencatatkan angka Rp3,403 miliar dengan 54 lot dinyatakan laku terjual.

Baca Juga :  Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Kepala Kanwil DJKN Aceh, Rachmat Kurniawan, menyampaikan bahwa lelang barang rampasan bukan sekadar proses penjualan barang belaka, melainkan bagian dari rangkaian penyelesaian aset setelah melalui proses hukum dan administrasi.

“Lelang barang rampasan bukan semata-mata proses menjual suatu barang. Di dalamnya ada proses penyelesaian aset, kepastian hukum, transparansi, dan upaya agar aset yang telah dapat dilakukan penjualan kembali memberikan nilai ekonomi. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan dan DJKN menjadi penting agar seluruh proses dapat berjalan tertib dan akuntabel,” ujar Rachmat.

Baca Juga :  KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Ia menambahkan, kolaborasi antara Kejaksaan dan DJKN sangat krusial karena kedua instansi memiliki peran penting dalam rangkaian pengelolaan barang rampasan. DJKN melalui KPKNL menjalankan fungsi pelayanan lelang, sedangkan Kejaksaan berperan dalam pengelolaan barang rampasan tersebut.

Rincian Hasil Penjualan Objek Lelang

Objek yang ditawarkan melalui KPKNL Banda Aceh sangat beragam, mencakup sepeda motor, mobil, telepon seluler, kapal, alat berat, hingga tanah dan bangunan. Beberapa objek bahkan berhasil terjual dengan kenaikan harga yang signifikan dari nilai limitnya.

Excavator Hitachi (Kejari Aceh Barat): Nilai limit Rp160,55 juta $\rightarrow$ Terjual Rp339,75 juta

Excavator (Kejari Aceh Besar): Nilai limit Rp46,799 juta $\rightarrow$ Terjual Rp124,799 juta

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Suzuki Futura ST150 (Kejari Aceh Barat): Nilai limit Rp20,727 juta $\rightarrow$ Terjual Rp60,727 juta

Honda Supra X (Kejari Banda Aceh): Nilai limit Rp2,1 juta $\rightarrow$ Terjual Rp6 juta

Kepala KPKNL Banda Aceh, Meynar Dwi Anggraeny, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang mengedepankan mekanisme yang terbuka, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk mengikuti penawaran sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berupaya memastikan pelaksanaan lelang berjalan secara transparan, tertib dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan. Harga yang terbentuk merupakan hasil dari proses penawaran yang kompetitif, sehingga nilai suatu objek dapat terbentuk secara objektif berdasarkan respons pasar,” kata Meynar.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukum

Polres Pesisir Barat Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Antarwarga Tetap Berjalan Profesional

Hukum

Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Hukum

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja di Lampanah

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Hukum

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

Hukum

Diduga Langgar Kode Etik Saat Razia Rokok Ilegal, Oknum Satpol PP Aceh Utara Diperiksa Internal