BLANGKEJEREN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren menggelar razia rutin di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (26/8/2026) malam. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran barang terlarang serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kasi Adm. Kamtib Ziaul Fauzi S.I.P. dan melibatkan Ka KPLP Guntur, S.H, Kasubsi Keamanan Abdullah Sani, staf Kamtib, staf Binadik, serta Regu Pengamanan (Rupam). Pelaksanaan penggeledahan ini turut mendapat pengawalan langsung dari anggota Subdenpom Gayo Lues.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa sejumlah kamar di dua blok hunian, yaitu Blok B (Kamar 1, 2, 3, dan 4) serta Blok A (Kamar 3 dan 6).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang dilarang, antara lain:
- 2 unit handphone
- 2 unit charger
- 1 cok sambung
- 1 headset
- 1 POD (rokok elektrik)
- 2 cutter
- 2 sendok
- 2 botol parfum kaca
- 1 utas tali
- 2 set kartu remi/AS
Seluruh barang sitaan tersebut telah diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tri Wibawa Kristiyana, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung secara aman, tertib, dan kondusif. Ia menegaskan bahwa razia berkala ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan pihak Lapas dalam meningkatkan disiplin warga binaan dan menjaga Lapas tetap bebas dari barang terlarang.
Tri Wibawa menambahkan, pengawasan di blok hunian akan terus diperketat melalui razia dan penggeledahan secara konsisten guna mencegah potensi gangguan keamanan serta menjaga stabilitas ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan.(*)
Editor: Dahlan











