IDI — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melakukan peninjauan langsung terhadap proyek pembangunan hunian tetap (Huntap) di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (27/8/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kualitas serta kesesuaian fisik bangunan sebelum rumah tersebut diserahterimakan kepada masyarakat penyintas bencana.
Pembangunan Huntap di Desa Kabu ini merupakan bagian dari program bantuan sebanyak 2.033 unit hunian tetap bagi korban banjir yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Di lokasi peninjauan, Bupati memeriksa seluruh detail bagian bangunan, mulai dari struktur beton, kerapian pengerjaan, kualitas plafon, kondisi ruang kamar, hingga penataan plesteran dinding.
“Ini kita meninjau Huntap di beberapa lokasi di Aceh Timur, ada beberapa inventor yang membangun rumah huntap, kita meminta dibangun rumah contoh, salah satunya seperti yang kita tinjau ini,” ungkap Al-Farlaky.
Khusus di Desa Kabu, terdapat dua unit huntap percontohan yang telah diselesaikan oleh dua penyedia jasa berbeda. Bangunan tersebut dirancang menggunakan standar tahan bencana guna memastikan struktur tetap kokoh dari potensi gempa maupun banjir.
Sebelumnya, para penyedia jasa telah mempresentasikan desain dan spesifikasi teknis hunian tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur beserta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Namun, dari hasil inspeksi di lapangan, Bupati menemukan beberapa bagian yang belum sepenuhnya memenuhi standar sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Atas temuan tersebut, ia menginstruksikan pihak kontraktor untuk segera melakukan pembenahan.
Perbaikan ini dinilai sangat penting seiring adanya kenaikan alokasi anggaran huntap dari pemerintah pusat, dari yang semula Rp60 juta menjadi Rp70 juta per unit.
“Dengan penambahan ini, maka setiap rumah harus ada pemasangan keramik dan penambahan WC di luar rumah,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Pemkab Aceh Timur akan menerjunkan tim teknis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang telah selesai.
Bupati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani pencairan dana bagi kontraktor jika masih ditemukan pengerjaan yang cacat atau tidak sesuai spesifikasi. Kebijakan tegas ini diambil untuk mengawal kualitas bangunan serta menjamin penggunaan anggaran negara berjalan tepat sasaran.
Editor: Dahlan











