JAKARTA — Sejumlah aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk Supriyono alias Botok, menyampaikan kekecewaannya atas absennya Ketua DPR RI Puan Maharani pada awal Rapat Paripurna DPR, Kamis (27/8/2026). Kekecewaan tersebut dipicu karena Puan tidak memimpin langsung jalannya rapat saat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan perkembangan RUU Perampasan Aset, serta tidak menemui massa aksi secara langsung.
Kedatangan massa dari berbagai daerah seperti Pati, Surabaya, hingga Bali diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan AMPB Teguh Istiyanto meminta pimpinan DPR untuk bersedia menemui massa di luar gedung secara langsung. Teguh juga menyayangkan ketidakhadiran Ketua DPR di awal sidang yang membahas agenda penting negara. Menurutnya, rapat paripurna seharusnya dihadiri oleh seluruh anggota dan pimpinan dewan. Selain audiens di dalam gedung, sejumlah anggota DPR lainnya juga terlihat naik ke atas mobil komando di depan gedung parlemen untuk berinteraksi langsung dengan massa AMPB.
Berdasarkan pemantauan jalannya rapat, Puan Maharani baru hadir di sela-sela Rapat Paripurna sekitar pukul 11.15 WIB. Puan masuk saat agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2025 yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid.
Setelah hadir, Puan bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menggantikan Dasco, Saan, dan Cucun untuk memimpin jalannya rapat paripurna, sehingga ketiga wakil ketua tersebut dapat menerima perwakilan massa di Ruang Abdul Muis.
Menanggapi sorotan terkait ketidakhadirannya pada awal rapat, Puan Maharani menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya penyesuaian agenda dan pembagian tugas di internal pimpinan DPR.
Puan menyebutkan bahwa sebelum menghadiri rapat paripurna, ia harus menghadiri agenda pertemuan lain terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa keberadaan satu ketua dan empat wakil ketua DPR memungkinkan penanganan tugas, kepemimpinan sidang, serta penerimaan aspirasi masyarakat dilakukan secara bergantian sesuai pembagian peran.
Editor: Dahlan











