Home / Politik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan, Usulkan Penangkalan

REDAKSI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dan mengusulkan penangkalan terhadap MA, Warga Negara Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan dokumen kependudukan Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi dan mengusulkan penangkalan terhadap MA, Warga Negara Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan menyalahgunakan dokumen kependudukan Indonesia.

BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendportasi sekaligus mengusulkan penangkalan terhadap MA, seorang warga negara (WN) Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia. Proses pemulangan dilakukan menuju negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Penindakan lanjutan ini dieksekusi tepat setelah MA selesai menjalani sanksi pidana penjara di Rutan Banda Aceh dan dinyatakan bebas.

Baca Juga :  Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Latar Belakang Penangkapan: MA sebelumnya ditangkap di kawasan Banda Aceh melalui operasi intelijen keimigrasian yang bersinergi dengan Tim Satgas BAIS.

Bentuk Pelanggaran: Hasil pemeriksaan menunjukkan MA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.

Sanksi Hukum: Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan sanksi pidana satu tahun penjara beserta denda berdasarkan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga :  Wakasat Sebut Cekcok Anggota DPRD DKI dengan Polisi Sudah Damai, Tapi Penanganan Internal Belum

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Sanksi pendeportasian dan pengusulan penangkalan ini diambil secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara.

Dukungan juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan. Ia mengapresiasi langkah cepat jajarannya dan memastikan pengawasan keimigrasian di Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Seluruh rangkaian proses pendeportasian berjalan aman dan lancar berkat kolaborasi antara Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Satgas BAIS, AVSEC Bandara Soekarno-Hatta, dan pihak maskapai penerbangan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Wakasat Sebut Cekcok Anggota DPRD DKI dengan Polisi Sudah Damai, Tapi Penanganan Internal Belum

Daerah

KIP Aceh Singkil Tetapkan Calon Bupati Terpilih, Oyon Ajak Semua Pihak Bekerja Sama

Parlementarial

Ketua DPRA Aceh Desak Pemerintah Pusat Memenuhi Tuntutan Rakyat Aceh

Politik

Wali Nanggroe Turun ke Subulussalam: Bedah Otsus, DBH, dan Janji MoU Helsinki

Politik

Mengunci Masa Depan Perdamaiaan: Wali Nanggroe Turun ke Aceh Jaya, Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki & UUPA

Politik

Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh Siap Dukung Pembentukan Enam Calon DOB di Aceh

Nasional

Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat Akan Tambah Miskin

Politik

Lembaga Wali Nanggroe Gandeng Akademisi UTU Perkuat Implementasi MoU Helsinki