BANDA ACEH — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendportasi sekaligus mengusulkan penangkalan terhadap MA, seorang warga negara (WN) Pakistan yang terbukti melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia. Proses pemulangan dilakukan menuju negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penindakan lanjutan ini dieksekusi tepat setelah MA selesai menjalani sanksi pidana penjara di Rutan Banda Aceh dan dinyatakan bebas.
Latar Belakang Penangkapan: MA sebelumnya ditangkap di kawasan Banda Aceh melalui operasi intelijen keimigrasian yang bersinergi dengan Tim Satgas BAIS.
Bentuk Pelanggaran: Hasil pemeriksaan menunjukkan MA melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.
Sanksi Hukum: Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan sanksi pidana satu tahun penjara beserta denda berdasarkan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Sanksi pendeportasian dan pengusulan penangkalan ini diambil secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara.
Dukungan juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan. Ia mengapresiasi langkah cepat jajarannya dan memastikan pengawasan keimigrasian di Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi dan aparat penegak hukum.
Seluruh rangkaian proses pendeportasian berjalan aman dan lancar berkat kolaborasi antara Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Satgas BAIS, AVSEC Bandara Soekarno-Hatta, dan pihak maskapai penerbangan.
Editor: Dahlan











