Langsa – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menimpa dua orang warga di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban bernama Rosmaladewi (58) dan rekannya, Nur Elvisahra (57), menjadi sasaran penjambretan usai menghadiri acara takziah.
Kronologi Kejadian
- Perjalanan Pulang: Korban dibonceng oleh Nur Elvisahra menggunakan sepeda motor usai pulang dari kawasan Alur Dua.
- Aksi Pelaku: Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor menyalip dari sisi kiri dan menarik tas milik Rosmaladewi.
- Korban Terjatuh: Tarikan keras tersebut membuat kendaraan hilang kendali sehingga kedua korban jatuh terhempas ke badan jalan.
- Pelaku Kabur: Para pelaku langsung melarikan diri ke arah Medan dengan kecepatan tinggi.
- Kondisi TKP: Suasana di lokasi kejadian dalam kondisi gerimis, minim penerangan jalan, serta tidak ada saksi mata warga yang melihat langsung.
Dampak dan Kerugian Materil
Akibat insiden tersebut, kedua korban mengalami luka di bagian wajah dan langsung dilarikan ke RSUD Langsa untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah, mewakili Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, mengonfirmasi barang bukti milik korban yang berhasil dibawa lari pelaku mencakup:
- 1 unit ponsel Samsung Galaxy A17
- Dokumen pribadi (KTP atas nama Rosmaladewi, STNK, dan kartu ATM)
- Uang tunai sebesar Rp 150.000
- Total Kerugian: Diperkirakan mencapai Rp 5.000.000.
Penyelidikan dan Imbauan Kepolisian
Pihak Kepolisian Resor Langsa saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengidentifikasi dan memburu kedua pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:
1. Meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di malam hari, khususnya di jalur yang sepi atau minim lampu penerangan.
2. Tidak meletakkan atau memperlihatkan barang berharga di area yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
3. Segera melaporkan ke kantor polisi terdekat apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan.
Editor: Dahlan











