LANGSA – Kendala laporan pertanggungjawaban Kaur dan Kasi periode sebelumnya di Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, dipastikan selesai dan tidak lagi menghambat jalannya pemerintahan maupun proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua.
Sebelumnya, permasalahan administrasi tersebut muncul pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Geuchik sebelum Edi Saputra terpilih secara definitif. Berdasarkan informasi internal, perangkat gampong sempat menggelar rapat khusus untuk menggesak penyelesaian dokumen pertanggungjawaban tersebut. Bahkan, persoalan ini sempat diancam akan diteruskan ke aparat penegak hukum, Inspektorat, pihak kecamatan, hingga DPMG jika tak kunjung tuntas.
Namun, Geuchik Gampong Sukajadi Kebun Ireng, Edi Saputra, mengonfirmasi bahwa permasalahan tersebut kini telah ditindaklanjuti dan diselesaikan secara baik.
“Dalam proses penyelesaian, kita minta segera diselesaikan karena itu kan dokumen negara,” ujar Edi, Kamis (3/9/2026).
Edi menjelaskan bahwa pihaknya telah menemui jajaran Kaur dan Kasi terkait pada Rabu malam untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang ada.
“Alhamdulillah semalam sudah dijumpai Kaur Kasi-nya. Sekarang sudah nggak kendala, miskomunikasi,” pungkasnya.
Dengan selesainya miskomunikasi tersebut, roda pemerintahan gampong beserta tahapan pencairan anggaran di Gampong Sukajadi Kebun Ireng kini dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









