MEULABOH — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh secara tegas meminta DPRK Aceh Barat untuk segera menyerahkan dokumen temuan resmi terkait dugaan aktivitas pengangkutan tambang (hauling) yang disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak hanya itu, DPRA juga mendesak agar dokumen resmi mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan tambang di wilayah tersebut dapat segera disampaikan secara tertulis.
Anggota Komisi II DPR Aceh, Fuadri, menyatakan bahwa kelengkapan dokumen resmi dari DPRK Aceh Barat sangat krusial. Dokumen tersebut akan menjadi landasan dan dasar hukum bagi DPRA untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk memanggil pihak Pemerintah Aceh selaku instansi yang memiliki kewenangan penuh dalam penerbitan izin.
“Komisi II menunggu dokumen dari DPRK Aceh Barat sebagai dasar tindak lanjut DPRA, nanti akan kita panggil pihak Pemerintah Aceh. Karena yang berurusan soal izin itu Pemerintah Aceh,” ujar Fuadri, Sabtu (5/9/2026).
Komitmen Penegakan Aturan dan Peninjauan Amdal
Fuadri menegaskan kembali komitmen DPRA dalam menampung seluruh aspirasi serta masukan dari daerah, khususnya yang berkaitan erat dengan isu kelestarian lingkungan dan investasi. Pihaknya menyatakan siap untuk menggelar pembahasan bersama secara komprehensif setelah berkas dan aduan resmi diterima.
Lebih lanjut, DPRA berjanji akan mempelajari seluruh permasalahan ini secara menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi. Seluruh temuan fakta di lapangan yang diperoleh DPRK nantinya akan diteliti secara mendalam berdasarkan regulasi yang berlaku di Pemerintah Aceh, termasuk peninjauan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta pemanfaatan aset-aset negara.
“Nantinya akan dilakukan koreksi aktivitas, bisa saja meminta Pemerintah Aceh untuk menghentikan aktivitas penggunaan jalan dan izin apabila menyimpang dari aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa aduan yang telah disampaikan dalam pertemuan antara DPRK Aceh Barat dan Komisi II DPR Aceh tidak boleh hanya berhenti pada penyampaian secara lisan. Keberadaan dokumen tertulis sangat mendesak sebagai pijakan hukum bagi DPRA dalam menentukan langkah-langkah strategis selanjutnya.
Sorotan Terhadap Aktivitas Hauling Dua Perusahaan Tambang
Sebelumnya, Komisi Gabungan DPRK Aceh Barat telah melayangkan aduan terkait aktivitas pengangkutan (hauling) PT Agrabudi Jasa Bersama (PT AJB) dan PT Indonesia Pacific Energi (PT IPE). Aduan tersebut disampaikan langsung kepada DPR Aceh, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, serta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh di Banda Aceh.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Barat, Ramli, mengungkapkan bahwa langkah pengaduan ini dipicu oleh adanya kecurigaan kuat terhadap penggunaan jalan kabupaten dan jalan provinsi yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Dari hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan, kedua perusahaan tambang tersebut memang diketahui belum memiliki izin resmi terkait penggunaan fasilitas jalan umum tersebut. [Adv]
Editor: Dahlan









