Home / Pemerintah

Minggu, 6 September 2026 - 12:22 WIB

Pemkab Nagan Raya Sebut Korporasi Tambang dan PLTU Tunggak Pajak Makan Minum Rp4,2 Miliar

REDAKSI

Pemkab Nagan Raya mengungkap dugaan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu kategori makan dan minum sebesar Rp4,2 miliar oleh 3 korporasi.

Pemkab Nagan Raya mengungkap dugaan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu kategori makan dan minum sebesar Rp4,2 miliar oleh 3 korporasi.

NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengungkapkan adanya dugaan penunggakan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) kategori makan dan minum sebesar Rp4,2 miliar oleh sejumlah korporasi tambang batu bara serta pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya, Kausar Rozi, menyebutkan tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah PT TB, PT BE, dan PT MP selaku pengelola PLTU.

Baca Juga :  Ketua DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Sebut Bukti Cinta ke Rakyat Aceh

“Ada tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama, yakni PT TB, PT BE, serta PT MP yang mengelola sebuah PLTU di Nagan Raya,” kata Kausar Rozi, Sabtu (5/9/2026).

Sejak Januari hingga awal September 2026, ketiga perusahaan tersebut belum memberikan laporan terkait penyediaan maupun retribusi bahan makan dan minum. Berdasarkan estimasi BPKD, potensi pajak dari PT TB dan PT BE diperkirakan mencapai Rp3 miliar per tahun, sedangkan PT MP berada pada kisaran Rp1,2 miliar per tahun.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial ‎

Kausar turut menyayangkan sikap jajaran manajemen perusahaan yang dinilai kurang kooperatif. Pemkab Nagan Raya mengklaim telah melayangkan teguran tertulis melalui Surat Bupati maupun Surat Kepala Dinas, serta memanggil pihak perusahaan dalam sosialisasi bersama tiga bulan lalu. Namun, belum ada tanggapan resmi maupun penyerahan data kontrak bahan makanan dari manajemen terkait.

“Kami sudah mencoba memanggil dan sekitar tiga bulan lalu sempat duduk bersama untuk menyosialisasikan kewajiban ini. Namun sampai hari ini, belum ada respons terkait permintaan data kontrak bahan makanan yang menjadi objek PB1. Bisa dikatakan mereka belum kooperatif,” tegas Kausar.

Baca Juga :  Syech Muharram Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah, Budaya dan Bahasa Aceh

Penagihan pajak ini merupakan bagian dari instruksi Bupati Teuku Raja Keumangan dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. BPKD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan DPRK Nagan Raya menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp150 miliar pada tahun ini, dengan sektor PB1 dari perusahaan skala besar sebagai salah satu tumpuan utamanya.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRA Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Sebut Bukti Cinta ke Rakyat Aceh

Parlementarial

Ketua DPRA dan Plt Sekda Bahas Sumbatan Realisasi APBA 2025

Aceh

Ikuti SOTK Baru, 610 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dikukuhkan 

Pemerintah

Prof. Mujiburrahman Terpilih Sebagai Ketua ICMI Orwil Aceh Periode 2026-2031

Parlementarial

Anggota DPRA Dapil Wilayah 8 Bahas Kegiatan Tahun 2025 di Aceh Tenggara

Berita

Mualem ke Labuhan Haji, Silaturahmi dengan Abuya Amran dan Ziarah Makam Abuya Muda Waly

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Lepas 42 JCH Kloter 5 di Masjid Sibreh

Daerah

Perkuat Koordinasi Pelayanan Samsat, Dirlantas Polda Aceh Kunjungi Kepala BPKA