NAGAN RAYA – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengungkapkan adanya dugaan penunggakan kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PB1) kategori makan dan minum sebesar Rp4,2 miliar oleh sejumlah korporasi tambang batu bara serta pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Plt Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nagan Raya, Kausar Rozi, menyebutkan tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah PT TB, PT BE, dan PT MP selaku pengelola PLTU.
“Ada tiga perusahaan yang menjadi sorotan utama, yakni PT TB, PT BE, serta PT MP yang mengelola sebuah PLTU di Nagan Raya,” kata Kausar Rozi, Sabtu (5/9/2026).
Sejak Januari hingga awal September 2026, ketiga perusahaan tersebut belum memberikan laporan terkait penyediaan maupun retribusi bahan makan dan minum. Berdasarkan estimasi BPKD, potensi pajak dari PT TB dan PT BE diperkirakan mencapai Rp3 miliar per tahun, sedangkan PT MP berada pada kisaran Rp1,2 miliar per tahun.
Kausar turut menyayangkan sikap jajaran manajemen perusahaan yang dinilai kurang kooperatif. Pemkab Nagan Raya mengklaim telah melayangkan teguran tertulis melalui Surat Bupati maupun Surat Kepala Dinas, serta memanggil pihak perusahaan dalam sosialisasi bersama tiga bulan lalu. Namun, belum ada tanggapan resmi maupun penyerahan data kontrak bahan makanan dari manajemen terkait.
“Kami sudah mencoba memanggil dan sekitar tiga bulan lalu sempat duduk bersama untuk menyosialisasikan kewajiban ini. Namun sampai hari ini, belum ada respons terkait permintaan data kontrak bahan makanan yang menjadi objek PB1. Bisa dikatakan mereka belum kooperatif,” tegas Kausar.
Penagihan pajak ini merupakan bagian dari instruksi Bupati Teuku Raja Keumangan dalam rangka mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. BPKD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan DPRK Nagan Raya menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp150 miliar pada tahun ini, dengan sektor PB1 dari perusahaan skala besar sebagai salah satu tumpuan utamanya.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









