Home / Pemerintah

Rabu, 9 September 2026 - 11:29 WIB

Alokasi Anggaran Rehab-Rekon Pascabencana Aceh 2026 Tembus Rp 25,65 Triliun

REDAKSI

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengumumkan total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh tahun 2026 mencapai sekitar Rp 25,65 triliun. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, dalam rapat evaluasi bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kemendagri di Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).

Rincian Pembagian Anggaran

  • Pemerintah Pusat (92% / Rp 24 Triliun): Dikelola di bawah kewenangan pusat dan tersebar di 23 kementerian/lembaga.
  • Pemerintah Daerah (8% / Rp 1,652 Triliun): Bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), dengan pembagian:
  • Pemerintah Provinsi Aceh: Rp 824 miliar.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota: Rp 827 miliar.
Baca Juga :  Sekda Bener Meriah Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Sasar Peningkatan Daya Saing Pencari Kerja

Bantuan Keuangan Pemda Luar Aceh: Tambahan bantuan dari Pemda Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebesar Rp 285 miliar.

Progres dan Kendala Realisasi

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, menjelaskan bahwa dari total Rp 24 triliun porsi pemerintah pusat yang ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, baru sekitar Rp 18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga per 4 September 2026. Masih terdapat selisih Rp 5,5 triliun (mencakup 1.161 kegiatan) yang belum teridentifikasi di DIPA.

Baca Juga :  Anggota DPRA Dapil X bentuk forum aspiratif untuk respon keluhan masyarakat

Perwakilan Tim Satgas PRR Kemendagri, Imran, menambahkan bahwa sisa anggaran tersebut diharapkan dapat terpenuhi melalui APBN Perubahan. Imran juga menyoroti masih rendahnya penyerapan anggaran TKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi penyerapan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Pasar Tani

Langkah Strategis Pemerintah Aceh

1. Percepatan Desk dan Verifikasi Data: Mendorong kementerian/lembaga segera menyelesaikan verifikasi data agar sisa anggaran dapat masuk ke DIPA.

2. Penguatan Koordinasi: Meningkatkan komunikasi berkala antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk akurasi pendataan.

3. Pembentukan Posko Bersama: Membuka pusat informasi terpadu guna memastikan keterbukaan dan penyampaian informasi penanganan pascabencana secara transparan kepada masyarakat.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Syech Muharram dan Syukri A Jalil Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2025-2030

Pemerintah

Tim EMT Dinkes Aceh Layani Puluhan Pengungsi di Langkahan Aceh Utara

Parlementarial

DPRA Dukung Gubernur Aceh Tentang Terowongan Gerutee Jadi Prioritas Pembangunan

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma: Pengawalan Transparan Kasus PT BMU Wajib Dilakukan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah

Parlementarial

Polemik Anggaran JKA 2026: DPRA Desak Program Tetap Jalan, Pemerintah Aceh Mulai Batasi Kepesertaan

Nasional

BNPB Catat Banjir dan Longsor Terjadi di Sejumlah Daerah, Aceh Masih Terdampak Terparah

Aceh

M Nasir Dilantik Sebagai Ketua Pengda Kagama Aceh