Home / Politik

Jumat, 11 September 2026 - 10:36 WIB

GeRAK Aceh Minta Revisi UUPA Jadi Momentum Wujudkan Hak dan Kewenangan Aceh Secara Optimal

REDAKSI

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi DPR RI yang menjadikan revisi UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi DPR RI yang menjadikan revisi UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif.

BANDA ACEH — Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi langkah DPR RI yang menjadikan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai usul inisiatif DPR. Namun, proses ini dinilai harus menjadi momentum untuk memastikan hak dan kewenangan Aceh yang belum optimal benar-benar terealisasi.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyatakan bahwa pemerintah pusat harus mengedepankan pendekatan holistik dalam membahas revisi ini.

“Pemerintah pusat harus mengedepankan pendekatan pembahasan revisi UUPA ini secara holistik dan berbeda. Kebijakan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai tindakan ‘balas budi’,” ujar Askhalani di Banda Aceh, Kamis, 10 September 2026.

Baca Juga :  Denny Charter Soroti Normalisasi KKN dan Dugaan “Cuci APBN” Lewat Program MBG

Poin Penting dalam Revisi UUPA:

  • Target Waktu Cepat: Masuknya revisi UUPA dalam program legislasi nasional melalui inisiatif DPR RI membuka peluang proses yang lebih cepat, yakni sekitar dua hingga tiga bulan.
  • Kolaborasi Bersama: GeRAK mengapresiasi keterlibatan Pemerintah Aceh dan para anggota DPR RI asal dapil Aceh serta pihak lainnya dalam mendorong advokasi kolaboratif.
  • Akomodasi Usulan Daerah: Berbagai usulan dari Pemerintah Aceh dan pemangku kepentingan harus diakomodasi dengan baik dalam rumusan perubahan.
  • Keberlanjutan Dana Otsus: Salah satu isu krusial adalah penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh agar dapat kembali mencapai proporsi 2,5 persen.
  • Penguatan 13 Poin Kewenangan: Revisi ini menjadi jalur strategis untuk memperkuat sekurangnya 13 poin rumusan, termasuk penambahan Dana Otsus, kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan pelaksanaan hak keistimewaan Aceh yang belum maksimal.
  • Konteks Sejarah dan Perdamaian: Pendekatan holistik diperlukan mengingat Aceh memiliki konteks sejarah, proses perdamaian pascakonflik, dan kebutuhan pemulihan pascabencana yang berbeda dari daerah lain.
Baca Juga :  Wali Nanggroe Turun ke Subulussalam: Bedah Otsus, DBH, dan Janji MoU Helsinki

Askhalani menegaskan bahwa pembahasan revisi harus dibangun atas prinsip kesepakatan bersama. Ruang yang setara antara pemerintah pusat dan Aceh sangat diperlukan agar substansi perubahan tidak mengurangi hak atau kewenangan yang telah dimiliki Aceh.

Baca Juga :  MaTA Minta Pengelolaan Dana Parpol di Aceh Lebih Transparan dan Akuntabel

“Jangan sampai Jakarta memaksakan kehendak sementara Aceh tidak mendapatkan hak-hak yang diharapkan,” pungkasnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ketua Umum DPP PPP romahurmuziy tengah

Berita

Strategi PPP Menangkan Duet Ganjar dan Gus Yasin

Politik

Anggota DPR RI Teuku Zulkarnaini Beri Motivasi Kepemimpinan Bagi Kontingen Pramuka Aceh

Politik

Bang Jack Libya: Hubungan Ketua DPRA dan Sekda Aceh Lumrah, Jangan Dipolitisasi

Pemerintah Aceh

Mualem Buka Diskusi Internasional Sambut Hari Damai Aceh

Politik

Wali Kota Langsa Kritik Keputusan Kepala BPBD Mundur Sebelum Bantuan Tersalurkan

Politik

Kemendagri Imbau Kepala Daerah Pelajari Regulasi Keuangan dan Jaga Integritas untuk Cegah Korupsi

Parlementarial

Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

Politik

Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh Siap Dukung Pembentukan Enam Calon DOB di Aceh