Home / Nasional

Sabtu, 12 September 2026 - 10:35 WIB

Tim 9 Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus TPPU

REDAKSI

Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang selaku saksi kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang selaku saksi kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

JAKARTA — Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang selaku saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menyeret Mantan Jaksa Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

“Benar, info dari Tim 9,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Jumat, 11 September 2026.

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan pada sekitar bulan Agustus 2026.

Baca Juga :  Divhumas Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan dalam Rangka Operasi Ketupat 2025

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang diserahkan oleh pengusaha Tan Kian kepada Ferry agar bisa terbebas dari jeratan kasus korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait aliran dana tersebut. “Nanti ketika di persidangan diungkap,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada bulan Juli 2026, Tim 9 mengonfirmasi pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya dengan memeriksa keduanya sebagai saksi.

Baca Juga :  Polri Siaga Tangani Banjir Cakung, 132 Personel Dikerahkan Bersama Perahu Taktis dan Dapur Lapangan

“Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Untuk dikonfirmasi apakah memang terjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

Nama Ferry dan Tan Kian juga muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang viral di media sosial.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Dalam BAP itu, Tan Kian mengaku meminta bantuan Ferry Hongkiriwang agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung.

Tan Kian kemudian menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ferry. Ia pun mengatakan bahwa uang tersebut bisa saja diberikan oleh Ferry kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah.***

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Pemerintah Aceh Raih 6 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2025

Nasional

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas Jakarta

Nasional

Kemensos–LAN Perkuat Tata Kelola dan SDM Sekolah Rakyat

Nasional

Cileungsi Siaga 1, Bekasi Diterjang Banjir Kiriman Tengah Malam

Nasional

Menteri Jumhur Paparkan Tobat Ekologis, Kepatuhan Etik, dan Hukum Lingkungan di ENSIA 2026

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Sambut Kunjungan Kerja Pangdam IX/Udayana di Puncak Jaya

Nasional

Perkuat Ekonomi Biru, Presiden Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Leato Selatan

Nasional

Pelayanan SIM Keliling di Hertasning Makassar Dipuji Warga, Proses Cepat dan Mudah