NAGAN RAYA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi 44 pasangan suami istri di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, yang merupakan salah satu wilayah pedalaman di kawasan tersebut.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kantor Kemenag, Kejari, serta Dinas Dukcapil Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya, Musiddiq, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membantu warga yang selama ini belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah melalui KUA.
“Isbat nikah terpadu ini bertujuan mewujudkan ketertiban administrasi perkawinan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas status pernikahan suami istri maupun anak, serta melindungi hak-hak yang timbul akibat pernikahan,” ujar Musiddiq, Kamis.
Dari total 71 pasangan yang mendaftar, sebanyak 44 pasangan telah berhasil mengikuti prosesi sidang di lokasi. Sementara itu, 27 pasangan sisanya ditunda karena berkas administrasi belum lengkap, kurangnya persyaratan saksi, atau ketidakhadiran salah satu pihak.
Bagi 27 pasangan yang tertunda, persidangan susulan dijadwalkan berlangsung di Kantor Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue pada Senin, 21 September 2026.
Dalam acara tersebut, dilakukan pula penyerahan buku nikah secara simbolis dari pihak KUA Kecamatan Beutong. Selain itu, Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Nagan Raya turut memberikan bingkisan berupa mukena dan kain sarung kepada para peserta isbat nikah.
Penulis : Hidayat. S
Editor: Dahlan









