JAKARTA — Pemerintah tengah mematangkan regulasi terkait skema Rumah Alih Kepemilikan atau yang dikenal sebagai rumah recycle. Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang memetakan potensi unit rumah yang bisa dimasukkan ke dalam skema tersebut, mencakup rumah tapak maupun rumah susun.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa perumusan regulasi ini harus dilakukan secara matang agar dapat berjalan lancar serta mendapat dukungan penuh dari para mitra kerja.
“Kita sudah beberapa kali juga pembahasan ya. Tentu saat ini regulasinya harus disesuaikan,” ujar Sri di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Pemerintah mengupayakan agar aturan ini dapat mulai diterapkan pada tahun ini. Guna memastikan efektivitasnya di lapangan, Kementerian PKP juga akan membuka ruang diskusi dengan para pengembang serta pihak-pihak terkait lainnya.
Di sisi lain, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dalam penerapan kebijakan ini. Rumah yang nantinya disalurkan kembali wajib dipastikan dalam kondisi layak dan siap huni.
“Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” jelas Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









