ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alih fungsi kawasan hutan mangrove di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, menjadi perkebunan kelapa sawit. Ia mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perambahan tersebut.
“Saya sangat prihatin dengan masih maraknya oknum-oknum yang masih merambah dan membuka lahan di hutan produksi, apalagi itu hutan mangrove yang semestinya kita pelihara dan rawat,” ujar Bupati Armia, Rabu (30/9/2026).
Menurut Armia, hutan mangrove memiliki peran penting sebagai penahan air laut sekaligus memegang potensi ekonomi besar melalui perdagangan karbon. Pemkab Aceh Tamiang bahkan telah menjalin kesepakatan dengan salah satu NGO untuk mempromosikan potensi karbon mangrove sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kawasan tersebut harus dijaga dan dikembangkan, bukan dialihfungsikan.
Terkait pembukaan lahan seluas kurang lebih 110 hektare di Pusung Kapal, Armia mengaku baru mengetahuinya setelah menerima laporan dari LSM Lembah Tari yang dipimpin oleh Said Zainal. Meski belum mengetahui identitas pelaku di balik alih fungsi lahan tersebut, ia memastikan perkaranya kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
“Saya tidak mengetahui siapa yang membuka lahan tersebut, tetapi pihak Polres Aceh Tamiang sedang memproses kasus tersebut,” jelasnya.
Selain menuntut proses hukum tegas, Bupati Armia meminta agar kawasan hutan produksi yang telah digunduli segera dipulihkan kembali melalui penanaman mangrove. Pihak Pemkab Aceh Tamiang juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi terkini.
“Saya tidak setuju adanya pengalihan hutan mangrove menjadi kebun sawit karena tidak sesuai fungsinya. Hutan yang sudah digunduli harus ditanam kembali dengan tanaman mangrove. Pemkab akan mengecek ke lahan tersebut,” pungkas Armia.
Dugaan Keterlibatan Perangkat Desa dan Pembukaan Lahan yang Meluas
Kasus pembukaan kawasan hutan produksi di Kampung Pusung Kapal dilaporkan terus meluas. Aktivitas yang diduga kuat mengarah pada alih fungsi menjadi kebun sawit ini telah berlangsung secara bertahap sejak Januari hingga September 2026, berawal dari luasan 60 hektare hingga kini diperkirakan mencapai 110 hektare.
Dalam prosesnya, beredar dugaan keterlibatan oknum pemerintahan kampung, termasuk Datok Penghulu Kampung Pusung Kapal berinisial R. Sebuah sumber menyebutkan bahwa R diduga mengetahui dan berperan dalam masuknya alat berat ke kawasan hutan produksi pascabanjir awal tahun lalu.
Dugaan pelanggaran ini sebelumnya juga ditemukan oleh KPH Wilayah Tujuh Aceh. Kepala KPH Wilayah Tujuh Aceh, Aang Kunaifi, membenarkan adanya penambahan luasan area yang terbuka berdasarkan pemantauan udara dan lapangan selama satu bulan terakhir. Pihaknya pun telah melayangkan laporan resmi ke Polres Aceh Tamiang.
“Kalau sebelumnya yang terbuka sekitar 60 hektare, sekarang berdasarkan pemantauan kami sudah sekitar 110 hektare,” ujarAang, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Pusung Kapal berinisial R saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026) enggan memberikan keterangan via telepon dan meminta wawancara tatap muka. Namun, hingga upaya konfirmasi terakhir pada Senin (28/9/2026), R belum memberikan waktu maupun balasan terkait dugaan keterlibatannya dalam alih fungsi hutan tersebut.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









