ACEH BARAT — Wahana Generasi Aceh (Wangsa) resmi melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah non-B3 terkait pengangkutan dan penimbunan fly ash bottom ash (FABA) di Aceh Barat kepada pemerintah pusat, yakni Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua Wangsa, Jhony Howord, pada Kamis, 1 Oktober 2026, menyatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen lengkap dan meminta pemerintah pusat untuk meninjau persoalan ini berdasarkan aturan serta fakta di lapangan. Laporan tersebut diterima langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Latar Belakang Permasalahan
Awal Mula: Persoalan ini bermula pada awal Mei 2026 ketika warga dan mahasiswa memprotes penggunaan jalan di kawasan pendidikan sebagai jalur kendaraan pengangkut FABA. Wilayah tersebut mencakup sekitar Universitas Teuku Umar, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, dan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
Poin Keberatan Warga:
- Pencemaran lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
- Legalitas pengangkutan FABA.
- Kesesuaian lokasi penimbunan dengan tata ruang.
- Persyaratan pengelolaan limbah non-B3.
Sorotan Lokasi Penimbunan: Wangsa menyoroti lokasi penimbunan yang berada di kawasan sawah. Dalam laporannya, Wangsa merujuk pada Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan fasilitas dan lokasi limbah non-B3, seperti kesesuaian tata ruang, bebas banjir 100 tahunan, karakteristik tanah, kondisi geologis, dan ketentuan hidrologi.
Langkah Hukum oleh Perusahaan
Di sisi lain, PT Sumber Cipta Yoenanda mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Aceh, yaitu:
- Jhony Howord (Ketua Wangsa)
- Ainal Mardhiah (Keuchik Gampong Gunong Kleng)
- Erdian Morny (Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat)
Selain itu, perusahaan juga mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak dengan nilai tuntutan mencapai Rp9,9 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Jhony berharap substansi persoalan lingkungan tidak hilang akibat perhatian publik tersedot ke ranah perkara. Wangsa menyerahkan dokumen dan wewenang pemeriksaan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Harapan Wangsa
Wangsa berharap laporan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan serta verifikasi dokumen oleh instansi berwenang agar tindakan serius dapat diambil di kemudian hari.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









