ACEH SINGKIL — Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, menyayangkan proses pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di daerahnya yang dinilai tidak melibatkan perwakilan petani sawit. Ia pun meminta pemerintah membuka proses tersebut secara transparan dan melibatkan masyarakat terdampak.
“Kami tidak dilibatkan. Padahal, sesuai arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), ‘biarlah meter yang berbicara’. Seharusnya pengukuran ini transparan dan melibatkan semua pihak terdampak, termasuk petani,” kata Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/10/2026).
Dorong Transparansi dan Kebun Plasma 20 Persen
Syarifuddin menilai keterlibatan petani sangat penting untuk memastikan batas lahan perusahaan sesuai dengan izin HGU. Selain itu, keterlibatan warga juga bertujuan menjamin hak masyarakat, khususnya pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.
Ia menegaskan bahwa APKASINDO Aceh Singkil menaungi lebih dari 17 ribu petani sawit rakyat, sehingga sudah sepatutnya organisasi tersebut dilibatkan dalam proses pengukuran ulang yang tengah berlangsung.
Berdasarkan desakan masyarakat, APKASINDO mencatat ada 11 perusahaan dan koperasi yang perlu menjadi prioritas pengukuran ulang. Sejumlah perusahaan yang disebutkan antara lain:
- PT Delima Makmur
- PT Socfindo
- PT Nafasindo
- PT PLB Astra Tbk
Dua persoalan utama yang menjadi perhatian APKASINDO meliputi dugaan penguasaan lahan di luar batas HGU serta kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen yang dinilai belum terealisasi.
Desak Pelibatan BPN, Kades, dan Tokoh Adat
Syarifuddin meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melibatkan APKASINDO, kepala desa, serta tokoh masyarakat adat saat proses pengukuran dilakukan langsung di lapangan.
Ia mengingatkan agar pengukuran ulang tidak sekadar berorientasi pada kepentingan perpanjangan HGU, tetapi juga memastikan pemenuhan hak-hak petani sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta perhatian terhadap pelaksanaan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625, terutama mengenai tindak lanjut jika hasil pengukuran menemukan adanya lahan di luar batas resmi.
“Jika hasil pengukuran menunjukkan adanya kelebihan lahan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai aturan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dukung Program Gubernur, Hindari ‘Kongkalikong’
Meski menyesalkan belum dilibatkannya petani, Syarifuddin menegaskan bahwa APKASINDO pada dasarnya mendukung penuh program pengukuran ulang HGU yang digagas Gubernur Aceh. Namun, ia mengingatkan agar prosesnya tetap terbuka.
“Kami mendukung penuh program ukur ulang HGU oleh gubernur, tapi jangan sampai prosesnya kongkalikong dan mengulang kesalahan lama. Petani harus tahu batas mana hak perusahaan dan mana hak masyarakat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan ini, DPD APKASINDO Aceh Singkil berencana mengirimkan surat resmi kepada Bupati Aceh Singkil dan Kantor Wilayah BPN Aceh untuk meminta keterlibatan resmi dalam Tim Bersama Peninjauan Ulang HGU.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









