BANDA ACEH – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Jumat (30/10/2026). Ia diamankan setelah dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri serta penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
“Terduga pelaku diduga mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras apabila tidak segera pulang ke rumah. Bahkan, ia juga diduga mengancam akan membunuh anak serta keluarga korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Menurut Miftahuda, kasus tersebut bermula pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban berinisial DY (41) sedang berada di rumah orangtuanya. Saat itu, suaminya menghubungi dan meminta korban segera pulang ke rumah.
Namun, permintaan tersebut disertai ancaman yang membuat korban ketakutan. Akhirnya, DY memutuskan pulang untuk menemui suaminya.
Setibanya di rumah, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok mulut dengan NUR. Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban dan anak mereka hingga sang anak terjatuh ke aspal di depan rumah.
Melihat anaknya mendapat perlakuan tersebut, DY berusaha menarik suaminya agar melepaskan anak mereka. Namun, kekerasan diduga kembali terjadi ketika korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah. NUR disebut menendang paha kiri korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan dugaan KDRT ke Polresta Banda Aceh pada 26 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NUR berada di rumahnya di Desa Setui.
Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan NUR sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (30/10/2026). Setelah diperlihatkan surat perintah penangkapan, pria tersebut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyidik selanjutnya akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.
Penulis Hidayat. S
Editor: Dahlan









