Home / Hukrim

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

REDAKSI

Terduga pelaku pencurian emas berinisial RIF (31) saat diamankan di Polresta Banda Aceh setelah menyerahkan diri, Jumat (21/8/2026).

Terduga pelaku pencurian emas berinisial RIF (31) saat diamankan di Polresta Banda Aceh setelah menyerahkan diri, Jumat (21/8/2026).

Banda Aceh – Seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dompet berisi emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.

RIF menyerahkan diri pada Selasa (18/8/2026) sore setelah merasa ketakutan lantaran terus diburu polisi. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin (27/7/2026) lalu.

Hal tersebut dibenarkan Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (21/8/2026) siang.

Baca Juga :  Respon Cepat Satgas Damai Cartenz, Korban Kekerasan di Paniai Tertangani, Pelaku Diburu Aparat

“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” ujar Kompol Dizha.

Dizha menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban Sitti Zahra (25), warga Kota Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.

Ketika membuka lemari pakaian, korban mendapati sebuah dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang. Dompet tersebut berisi dua cincin emas.

Baca Juga :  Tim Gabungan Amankan Ekskavator dan 3 Terduga Penambang Emas Ilegal di Aceh Jaya

“Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan,” kata Dizha.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Polisi kemudian mengantongi identitas RIF berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos tersebut.

“Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui. Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Menurut keterangan sementara dari RIF, lanjut Dizha, dua cincin emas tersebut telah dijualnya di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan barang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.

“Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Dizha.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelarian Berakhir: Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Teuku Popon di Sumatera Utara

Hukrim

3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Hukrim

Mantan Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap Terkait Penipuan Proyek Rp 696 Juta

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tahap II Kasus Pemerasan Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Aceh

Warga Lhokseumawe Tewas Ditembak, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap

Berita

138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Hukrim

Residivis Pencurian di Sejumlah Warkop di Banda Aceh Ditangkap Polisi