BANDA ACEH – Setelah menerima laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada akhir September lalu, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya mengamankan seorang pria berinisial NUR (49). Pria asal Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, itu ditangkap di rumahnya pada Jumat (30/10/2026) pagi.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti hingga gelar perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terlapor di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
NUR diamankan sekitar pukul 09.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial DY (41) yang diterima pada 26 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Dalam laporan itu, NUR diduga melakukan KDRT terhadap istrinya serta penganiayaan terhadap anak mereka. Peristiwa yang dilaporkan bermula ketika DY berada di rumah orangtuanya pada 26 September sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, NUR meminta korban segera pulang. Namun, permintaan tersebut diduga disertai ancaman akan menyiram korban dengan air keras jika tidak segera kembali ke rumah. Terlapor juga disebut mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban.
Korban yang merasa ketakutan akhirnya pulang. Namun, setibanya di rumah, keduanya terlibat cekcok mulut yang kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap DY dan anak mereka.
Ketika melihat anaknya mendapat perlakuan tersebut, DY berusaha melerai. Dalam kejadian berikutnya, saat korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah, terlapor diduga menendang paha kiri korban satu kali.
Setelah menerima laporan, Unit IV PPA melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi juga melaksanakan gelar perkara pada tahap penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan NUR sebagai tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya, petugas mendatangi lokasi dan menunjukkan surat perintah penangkapan sebelum membawanya ke Mapolresta Banda Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, NUR diproses berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan tersangka, berkoordinasi dengan JPU, dan melengkapi berkas perkara.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









