JAKARTA — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengecam keras praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi,” kata Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026).
Mugiyanto mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum dan keamanan berpotensi mengancam rasa aman serta kebebasan berpendapat warga negara. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh dengan tetap menjamin hak para tersangka, saksi, maupun korban.
“Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan dan kepastian hukum, Kementerian HAM menyatakan dukungannya kepada Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Kehadiran regulasi komprehensif dinilai krusial agar kewenangan penyadapan di masa mendatang senantiasa berlandaskan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas.
“Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mugiyanto turut mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung perjuangan Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola perekonomian nasional sesuai Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Menurutnya, ikhtiar Presiden dalam menyejahterakan rakyat tidak sepatutnya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.
“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Mugiyanto.
Perkembangan Kasus di Bareskrim Polri
Secara terpisah, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal ini. Tersangka SU diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
“Penyidik menetapkan SU sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Meskipun telah berstatus tersangka, penyidik kepolisian belum melakukan penahanan terhadap SU dikarenakan kondisi yang bersangkutan sedang sakit pascastroke. Meski demikian, kepolisian memastikan penanganan perkara tetap berjalan untuk membongkar tuntas seluruh jaringan yang terlibat.
Penulis: Hidayat. S
Editor: DahlanSumber: https://Metrotv









