Home / Nasional

Sabtu, 7 November 2026 - 12:18 WIB

Respon Wamen HAM Soal Penyadapan Pejabat Negara: Kewenangan Jangan Disalahgunakan

REDAKSI

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengecam keras penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara karena melanggar hak privasi serta kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi, Sabtu 07/11/2026.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengecam keras penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara karena melanggar hak privasi serta kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi, Sabtu 07/11/2026.

JAKARTA — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengecam keras praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin oleh konstitusi.

“Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi,” kata Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/11/2026).

Mugiyanto mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum dan keamanan berpotensi mengancam rasa aman serta kebebasan berpendapat warga negara. Oleh karena itu, ia mendesak agar proses pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan menyeluruh dengan tetap menjamin hak para tersangka, saksi, maupun korban.

Baca Juga :  IAWP Diikuti 43 Negara, Kapolri Dorong Polwan RI Makin Kompetitif di Tingkat Internasional

“Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan dan kepastian hukum, Kementerian HAM menyatakan dukungannya kepada Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Kehadiran regulasi komprehensif dinilai krusial agar kewenangan penyadapan di masa mendatang senantiasa berlandaskan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas.

“Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kembali ke Tanah Rencong: Brigjen Pol. Ruddi Setiawan Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh Baru

Dalam kesempatan tersebut, Mugiyanto turut mengajak seluruh elemen bangsa untuk mendukung perjuangan Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola perekonomian nasional sesuai Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Menurutnya, ikhtiar Presiden dalam menyejahterakan rakyat tidak sepatutnya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.

“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujar Mugiyanto.

Perkembangan Kasus di Bareskrim Polri

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Hadiri Upacara HUT ke-80 TNI di Monas Jakarta

Secara terpisah, Bareskrim Polri telah menetapkan seorang anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal ini. Tersangka SU diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

“Penyidik menetapkan SU sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Meskipun telah berstatus tersangka, penyidik kepolisian belum melakukan penahanan terhadap SU dikarenakan kondisi yang bersangkutan sedang sakit pascastroke. Meski demikian, kepolisian memastikan penanganan perkara tetap berjalan untuk membongkar tuntas seluruh jaringan yang terlibat.

Penulis: Hidayat. S

Editor: DahlanSumber: https://Metrotv

Share :

Baca Juga

Nasional

Penerus Banten Apresiasi Peresmian Pos Kesehatan Merah Putih

Nasional

Kibarkan Bendera Merah Putih, Satgas Yonif 112/DJ Dan Masyarakat Wujudkan Cinta Tanah Air di Puncak Jaya

Nasional

Mualem Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Tiba di Rusia Penuhi Undangan Vladimir Putin

Hukum

Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

Berita

Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA-STAI Nusantara, Tegaskan Keadilan Hak Seluruh Warga

Nasional

Polsek Mamajang Gelar Patroli Jelang Buka Puasa, Tiga Motor Tanpa Plat Diamankan

Nasional

Solidaritas Lintas Daerah untuk Aceh, Sulsel, Bone, dan Batam Salurkan Bantuan Rp10,3 Miliar