Home / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 15 April 2025 - 14:56 WIB

Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA

REDAKSI

Ir. H Saifuddin Muhammad,Wakil Ketua DPRA.

Ir. H Saifuddin Muhammad,Wakil Ketua DPRA.

Banda Aceh – DPRA secara resmi menetapkan Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Tahun 2024–2029 dan PROLEGA Prioritas Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (15/4) menjelang sore. Sebanyak 53 judul Rancangan Qanun (Raqan) disepakati antara DPRA dan Pemerintah Aceh untuk jangka lima tahun ke depan dan 12 judul prioritas untuk tahun 2025.

Baca Juga :  Berikan Kenyamanan Pemudik, Petugas Dishub Aceh Besar Standby di 4 Titik

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, turut diumumkan hasil Uji Kepatutan & Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029. Lima nama dinyatakan lulus, yakni:

  • Junaidi
  • Dian Rahmad Syahputra, S.E, M.TP
  • M. Nasir
  • Sabri
  • Vicky Bastianda
Baca Juga :  Ketua DPRA Serahkan Berkas pengesahan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih ke Wamendagri

Sementara itu, lima nama lainnya dinyatakan lulus sebagai cadangan. (Lihat Pengumuman)

Penetapan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan DPRA tentang Tata Tertib. Proses uji kelayakan dilaksanakan oleh Komisi I DPRA dan hasilnya disahkan melalui keputusan bersama.

Baca Juga :  Pengucapan Sumpah dan pelantikan Wakil Ketua DPRA

Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam Rapat Paripurna hari ini.

Rapat paripurna ditutup dengan doa dan shalawat, sebagai penutup resmi rangkaian agenda legislatif penting ini.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Potong Gaji Desember untuk Bantu Korban Banjir Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Rutin Donor Darah

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Matangkan Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025

Parlementarial

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh

Aceh

Pemerintah Aceh dan Kejati Aceh Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial ‎

Parlementarial

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Pemerintah

Kepala DPMPTSP Aceh Pimpin Donor untuk Penuhi Kebutuhan Darah Aceh

Pemerintah

UPTD Statistik Beri Bimbing Literasi Keuangan Bagi MBKM Statistik MIPA USK