Home / Ekbis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:09 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Utara Konsultasi dengan BPMA Bahas Raqan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

REDAKSI

Badan Legislasi DPRK Aceh Utara bersama perwakilan Setdakab Aceh Utara menggelar konsultasi ke Badan Pengelola Migas Aceh terkait penyusunan Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Kantor BPMA Banda Aceh, Rabu 12 Agustus 2026

Badan Legislasi DPRK Aceh Utara bersama perwakilan Setdakab Aceh Utara menggelar konsultasi ke Badan Pengelola Migas Aceh terkait penyusunan Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Kantor BPMA Banda Aceh, Rabu 12 Agustus 2026

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama perwakilan Setdakab Aceh Utara menggelar konsultasi terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA, pada Rabu (12/8/2026). Rombongan diterima secara langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, didampingi Deputi Dukungan Bisnis, Kepala Divisi DFHE, serta tim BPMA.

Konsultasi ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang saat ini telah memasuki tahap pembahasan. Kunjungan bertujuan untuk memperoleh informasi serta masukan dari BPMA demi menyempurnakan substansi Raqan, khususnya pada aspek regulasi, kewenangan, pengawasan, pembinaan, hingga mekanisme pengelolaan.

Baca Juga :  Berlakunya Tarif 32% Pada 1 Agustus 2025 Mendatang di Indonesia,Industri Padat Karya Terpukul Paling Keras

Mawardi menyampaikan apresiasi atas iktikad pemerintah dalam menata kawasan tersebut.

“Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah,” ujar Mawardi.

Baca Juga :  BEI Perketat Pengawasan Terhadap Telkom (TLKM) Buntut Investigasi Regulator AS

Ia juga menambahkan bahwa konsultasi ini krusial untuk mendapatkan kejelasan mengenai batas kewenangan Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan sumur masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, menyatakan pihak BPMA akan mempelajari draft regulasi yang tengah dirancang.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi mengenai substansinya. Kami tentu perlu melihat secara menyeluruh agar pengaturannya dapat selaras dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Edy.

Baca Juga :  BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Dalam kesempatan itu, Edy turut memaparkan mekanisme pengusulan dan penetapan sumur minyak masyarakat. Pengajuan diawali oleh Bupati, yang kemudian diproses sesuai mekanisme berlaku hingga memperoleh penetapan dari Gubernur Aceh. Ia juga menyebutkan bahwa dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat nantinya akan melibatkan unsur dari BUMD, Koperasi, dan UMKM. (mun)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Saham PT Adhi Karya Melonjak Naik

Ekbis

Potensi dan Tantangan Bank Aceh Pasca Menyandang Status Bank Devisa

Aceh Besar

Upaya Bank Sampah Generasi Millenial Bersihkan Sampah Plastik di Kawasan Wisata Lampuuk

Bsi

Pulihkan Pesisir Aceh Tamiang, BSI Dan Relawan Bakti BUMN Tanam 15.000 Mangrove

Daerah

Tingkatkan Perlindungan Nasabah, Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kejati Aceh

Ekbis

Action Mobile Bank Aceh Semua Lebih Mudah

Ekbis

Aceh Dinilai Miliki Potensi Mineral Beragam, Akademisi USK Dorong Hilirisasi dan Reklamasi Progresif

Ekbis

IPB University dan Pemkab Simeulue Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Budi Daya Perikanan