Banda Aceh – Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, S.KM., M.KM didampingi Sekretaris Dinas Sosial Aceh, Michael Octaviano, S.STP., M.Si memimpin langsung kegiatan apel dan pemeriksaan kendaraan dinas operasional di lingkungan Dinas Sosial Aceh, Selasa (19/5/2026) di halaman Kantor Dinas Sosial Aceh.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para pejabat struktural, ASN, serta pemegang kendaraan dinas roda dua, roda empat hingga kendaraan operasional lainnya sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset milik Pemerintah Aceh.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Sosial Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan apel kendaraan dinas bukan sekadar kegiatan administratif, namun merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga aset negara agar tetap tertib, terawat, dan digunakan sesuai peruntukannya.
Budi Afrizal menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan kendaraan dinas tersebut. Pertama, memastikan seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak yang berada di lingkungan Dinas Sosial Aceh masih dikuasai oleh pegawai yang berhak dan tercatat secara resmi.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aset Dinas Sosial Aceh masih berada dalam penguasaan pegawai yang memang bertanggung jawab sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk memastikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih aktif dan tidak menunggak pajak tahunan. Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus dibarengi dengan kepatuhan administrasi sebagai bentuk keteladanan ASN kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita menggunakan kendaraan berpelat merah tetapi kewajiban administrasinya tidak dipenuhi. Ini menjadi perhatian penting agar seluruh kendaraan dinas tetap tertib secara hukum dan administrasi,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kadinsos Aceh juga menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan ataupun dipindahtangankan secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional pemerintah harus berada di tangan ASN atau pejabat yang memang memiliki kewenangan sesuai penugasan.
Pengalaman di berbagai instansi, lanjutnya, menunjukkan masih adanya kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai nama pemegang atau bahkan dialihkan kepada pihak lain. Karena itu, kegiatan apel kendaraan dinas akan dijadikan agenda rutin secara berkala, baik per semester maupun tahunan.
“Kami ingin memastikan kendaraan dinas benar-benar berada di lingkungan Dinas Sosial Aceh dan digunakan oleh pemegang yang sah sesuai dokumen serah terima,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim juga melakukan pengecekan kondisi fisik kendaraan, mulai darikelayakan mesin, kebersihan, hingga fungsi komponen keselamatan seperti rem dan lampu kendaraan. Pemeriksaan nomor polisi, kesesuaian pelat kendaraan, hingga kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB turut menjadi bagian dari proses verifikasi aset.
Budi Afrizal turut mengingatkan agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan aset daerah.
Ia juga meminta kepada ASN yang sudah pindah tugas, pensiun, atau tidak lagi bertugas di lingkungan Dinas Sosial Aceh agar segera melakukan penyesuaian administrasi maupun pengembalian kendaraan dinas yang masih dikuasai.
“Bagi yang sudah tidak bertugas di lingkungan Dinas Sosial Aceh, kami memberikan waktu satu minggu untuk penyelesaian administrasi maupun pengembalian kendaraan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dinas Sosial Aceh juga akan melakukan evaluasi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan ringan maupun berat. Jika kendaraan sudah tidak layak operasional dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki, maka akan diusulkan proses penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kadinsos Aceh, langkah penertiban aset ini juga sejalan dengan upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik serta penguatan pengawasan aset daerah, sebagaimana hasil koordinasi bersama Pemerintah Aceh dan pihak terkait dalam pengelolaan aset pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial Aceh berharap terciptanya budaya tertib aset, disiplin administrasi, serta meningkatnya rasa tanggung jawab ASN dalam menjaga dan merawat fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Redaksi








