BANDA ACEH – Pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang berminat menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Aceh (PORA) XVI Tahun 2030 diingatkan untuk segera mendaftarkan diri. Pendaftaran calon tuan rumah ajang olahraga terbesar di Aceh tersebut akan ditutup pada 10 November 2026.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Tuan Rumah PORA XVI Tahun 2030, Muslim Hasan, S.AB., menyampaikan bahwa pendaftaran telah dibuka sejak 10 Agustus 2026.
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV KONI Aceh sekaligus Ketua KONI Aceh Jaya tersebut, pemerintah daerah yang ingin mengajukan diri masih memiliki kesempatan untuk mempersiapkan dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Muslim HS bersama Sekretaris Tim Penjaringan, Suhaimi, SH, MH, mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh yang memiliki kesiapan, komitmen, serta kemampuan penyelenggaraan agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Pemerintah daerah yang berminat diharapkan segera melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir,” imbau Muslim.
“Kesiapan menjadi tuan rumah menjadi salah satu hal penting untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan PORA XVI Tahun 2030.”
Wadah Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Untuk diketahui, PORA merupakan ajang olahraga tingkat Provinsi Aceh yang mempertemukan atlet dari berbagai kabupaten/kota untuk berkompetisi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Penyelenggaraan kegiatan ini menjadi kesempatan bagi daerah untuk mendorong pembinaan olahraga serta meningkatkan prestasi atlet.
Selain berdampak terhadap perkembangan olahraga, menjadi tuan rumah PORA diharapkan dapat menggerakkan perekonomian daerah. Kehadiran atlet, pelatih, ofisial, dan masyarakat dari berbagai wilayah berpotensi meningkatkan aktivitas usaha lokal, termasuk sektor:
- Transportasi
- Penginapan
- Kuliner
- Perdagangan
Tim Penjaringan dan Penyaringan berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bentuk komitmen memajukan olahraga Aceh, meningkatkan prestasi atlet, serta memperkuat persatuan dan kebersamaan antardaerah.
Pemerintah kabupaten/kota yang berminat kembali diimbau tidak menunda pendaftaran agar memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebelum tenggat waktu pada 10 November 2026. (*)
Penulis : Nazarullah
Editor: Dahlan









