Home / Ekbis

Senin, 21 September 2026 - 10:42 WIB

Menteri ESDM Setujui Kerja Sama Produksi 40 Sumur Minyak Masyarakat di Aceh Timur dan Aceh Utara

REDAKSI

Menteri ESDM setujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh, 29 sumur di Aceh Timur dan 11 di Aceh Utara, melalui 3 surat resmi 17 September 2026 sebagai implementasi Permen ESDM 14 Tahun 2025.

Menteri ESDM setujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh, 29 sumur di Aceh Timur dan 11 di Aceh Utara, melalui 3 surat resmi 17 September 2026 sebagai implementasi Permen ESDM 14 Tahun 2025.

BANDA ACEH — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyetujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Provinsi Aceh, yang tersebar di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.

Persetujuan tersebut tertuang dalam tiga surat resmi Menteri ESDM bertanggal 17 September 2026, yaitu

  • Nomor T-321/MG.04/MEM.M/2026
  • Nomor T-322/MG.04/MEM.M/2026
  • Nomor T-323/MG.04/MEM.M/2026

Surat keputusan ini mengatur tentang persetujuan kerja sama produksi sumur minyak yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagai implementasi dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Rincian Sebaran dan Skema Pengelolaan Sumur

Dari total 40 sumur yang mendapat lampu hijau, pembagian wilayah dan mitra pengelolaannya adalah sebagai berikut:

Kabupaten Aceh Timur (29 Sumur):

  • 7 sumur dikelola melalui kerja sama antara PT Medco E&P Malaka dan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM).
  •  22 sumur dikelola melalui kerja sama antara PT Medco E&P Malaka dan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP).
Baca Juga :  Pelita Air Gandeng Port & Co Hadirkan Promo Diskon 10 Persen bagi Penumpang di Bandara SIM Aceh

Kabupaten Aceh Utara (11 Sumur):

  • 11 sumur dikelola melalui kerja sama antara PT Pema Global Energi (PGE) dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).

Komitmen BPMA dan Penguatan Tata Kelola

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan langkah percepatan agar penataan sumur minyak masyarakat dapat berjalan secara legal, tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persetujuan kerja sama ini merupakan bagian dari proses percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” jelas Mawardi di Banda Aceh, Ahad (20/9/2026).

Mawardi menegaskan, penerbitan izin ini bukanlah akhir dari proses. Aspek penting seperti legalitas, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), aspek lingkungan, tata kelola produksi, hingga mekanisme komersialisasi tetap menjadi fokus pengawasan agar memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan energi nasional secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Tim Dosen Unsam Kembangkan Teknologi Pengolahan Limbah Plastik Berbasis IoT di Desa Sidodadi

Sebelum persetujuan ini terbit, serangkaian tahapan telah dilalui, mulai dari inventarisasi, pembinaan, evaluasi faktual, verifikasi lapangan, pertimbangan teknis BPMA, hingga rekomendasi dan persetujuan pemerintah daerah.

Fokus Tahapan Implementasi Lanjutan

Ketua Tim Task Force, Ibnu Hafizh, bersama Deputi Operasi BPMA, Muhammad Mulyawan, memaparkan beberapa poin krusial yang harus diselesaikan para pihak pada tahap implementasi selanjutnya:

1. Perizinan dan Kontrak:

  • Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan kontrak jual beli minyak.
  • Melengkapi perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, dan persetujuan teknis.

2. Standar Operasional & Keselamatan:

  • Penerapan prosedur operasi standar berbasis Good Engineering Practice.
  • Pemanfaatan teknologi sederhana yang tepat guna, seperti pemeriksaan integritas sumur (well integrity check) dan pompa mekanis standar.
  •  Pencegahan praktik terlarang seperti illegal refining dan open burning.
Baca Juga :  Perkuat sinergisitas, Dewas Perum Bulog laksanakan Audiensi dengan Pangdam IM

3. Pengelolaan Lingkungan:

  •  Kewajiban penanganan limbah, pelaksanaan reklamasi pada sumur yang tidak aktif, serta pengawasan potensi pencemaran lingkungan.

4. Monetisasi dan Komersialisasi:

  • Penyaluran minyak hasil produksi melalui mekanisme yang ditetapkan kepada KKKS.
  • Penetapan harga dan bagi hasil yang merujuk pada ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 (termasuk acuan Indonesian Crude Price / ICP) dengan sistem administrasi dan audit berkala.

Masa Berlaku dan Pengawasan

Kerja sama ini berlaku dalam periode penanganan sementara paling lama 4 (empat) tahun sesuai regulasi. Seluruh pihak wajib melakukan evaluasi faktual secara berkala apabila terjadi penyesuaian jumlah sumur atau perubahan kondisi di lapangan.

Sebagai bentuk pengawasan, BPMA akan melaksanakan monitoring dan evaluasi sekurang-kurangnya setiap tiga bulan sekali—atau sewaktu-waktu jika diperlukan—yang hasilnya akan dilaporkan secara langsung kepada Menteri ESDM.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Raih Empat Penghargaan Top CSR Awards 2025, SBI Tegaskan Komitmen pada Bisnis Berkelanjutan

Ekbis

Urgensi dan Dampak Kehadiran Qanun Aceh No 11Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah

Ekbis

KPK: Singa Ompong atau Algojo Selektif Kekuasaan?

Ekbis

Pemko Banda Aceh dan Koperasi HIKMAH Teken Kesepakatan Hilirisasi Nilam

Ekbis

Penyaluran Dana Desa Reguler di Aceh Capai Rp 1,61 Triliun Menjelang Pertengahan September 2026

Ekbis

Dorong Kemajuan Pendidikan, BSI Berikan 8.616 Awardee di 175 Kampus

Ekbis

Harga BBM Pertamina di Aceh Naik, Ini Daftar Harga Terbaru Per 16 Juli 2025

Ekbis

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perkuat Pengawasan Pangan Segar Hasil Perikanan di Pasar