Calang — Tim gabungan Operasi PETI Seulawah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta tiga orang terduga penambang di kawasan Krueng Sikuleh, Kabupaten Aceh Jaya.
“Petugas mengamankan satu unit ekskavator dan tiga orang yang diduga terkait aktivitas PETI, masing-masing R (27), S (50), dan M (45). Ketiganya merupakan laki-laki dan berkewarganegaraan Indonesia,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya, Kamis.
Kronologi Penangkapan
Operasi gabungan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Julian Zairi bersama Kasat Intelkam Polres Aceh Jaya AKP Junaidi, Dansubdenpom Calang Lettu CPM Mardi Wance, Personel Kodim 0114 Aceh Jaya, KPH Wilayah III, Intel Korem 012/TU, dan Personel Subdenpom Calang.
Selasa (11/8), ~03.00 WIB: Tim gabungan mulai bergerak memasuki kawasan hutan Krueng Sikuleh, Gampong Gle Putoh, Kecamatan Panga. Tim berjalan kaki menyusuri jalur yang diduga dilalui alat berat.
Lokasi Penemuan: Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, tim tiba di kawasan Krueng Sikuleh (Batee Gajah) dan menemukan satu unit ekskavator terparkir di pinggir sungai menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.
Temuan Tambahan: Petugas juga menemukan sebuah kamp yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja.
Setelah menemukan lokasi dan alat bukti, petugas menangkap tiga terduga pelaku beserta unit ekskavator tersebut. Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ancam Sanksi Hukum dan Penegakan Berkelanjutan
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar:
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Juncto Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Iptu Julian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala di wilayah yang telah ditindak. Langkah ini dilakukan guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Penindakan aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menghentikan kegiatan pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan,” pungkas Iptu Julian.
Editor: Redaksi










