Nagan Raya – Setelah hampir dua pekan menjadi buron, terduga pelaku pembunuhan di Kabupaten Nagan Raya akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya. Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 10 April 2026.
Pelaku yang merupakan warga Gampong Sarah Mantong, Kecamatan Tadu Raya, dibekuk di sebuah kebun kelapa sawit milik warga di Gampong Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama 11 hari. Pelaku terdeteksi berpindah wilayah untuk menghindari kejaran petugas hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan berarti.
”Pelaku saat ini masih dalam perjalanan menuju Polres Nagan Raya dengan pengawalan ketat petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Rizal, Sabtu (11/4/2026).
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah pada Senin, 30 Maret 2026, di area perkebunan kelapa sawit Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya. Identitas korban diketahui sebagai:
Nama: Teuku Popon (23)
Asal: Dusun Alue Hitam, Gampong Babah Dua
Berdasarkan hasil olah TKP, korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan, meliputi:
Luka tusukan di bagian dada yang menembus hingga ke punggung.
Luka memar di bagian lengan, siku, kaki, dan lutut, yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban tewas.
Meskipun pelaku telah mengakui perbuatannya secara lisan dalam pemeriksaan awal, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap:
Motif utama di balik aksi pembunuhan keji tersebut.
Kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pelarian maupun aksi kejahatan.
Pihak Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional dan transparan. Keberhasilan ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Editor: Dahlan









