Home / Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan “Rumah Recycle”, Bidik Rumah Tapak dan Susun

REDAKSI

Pemerintah tengah matangkan regulasi terkait skema Rumah Alih Kepemilikan atau yang dikenal sebagai rumah recycle.

Pemerintah tengah matangkan regulasi terkait skema Rumah Alih Kepemilikan atau yang dikenal sebagai rumah recycle.

JAKARTA — Pemerintah tengah mematangkan regulasi terkait skema Rumah Alih Kepemilikan atau yang dikenal sebagai rumah recycle. Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang memetakan potensi unit rumah yang bisa dimasukkan ke dalam skema tersebut, mencakup rumah tapak maupun rumah susun.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa perumusan regulasi ini harus dilakukan secara matang agar dapat berjalan lancar serta mendapat dukungan penuh dari para mitra kerja.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Papua Dukung Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Satgas Operasi Damai Cartenz

“Kita sudah beberapa kali juga pembahasan ya. Tentu saat ini regulasinya harus disesuaikan,” ujar Sri di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Pemerintah mengupayakan agar aturan ini dapat mulai diterapkan pada tahun ini. Guna memastikan efektivitasnya di lapangan, Kementerian PKP juga akan membuka ruang diskusi dengan para pengembang serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Anwar Abbas Soroti Serangan AS–Israel ke Iran, Desak China dan Korea Utara Ambil Sikap

Di sisi lain, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dalam penerapan kebijakan ini. Rumah yang nantinya disalurkan kembali wajib dipastikan dalam kondisi layak dan siap huni.

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta

“Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” jelas Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Mayoritas Mata Uang Asia Melemah, Dolar AS Perkasa di Pasar Global

Nasional

Kehadiran Sekolah Rakyat Jadi Modal Peningkatan SDM Keluarga Miskin

Nasional

JK Tanggapi Bentrokan Peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ menghadiri dan mengamankan Kirab Merah Putih di Puncak Jaya

Hukum

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Nasional

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Jadi Ruang Dialog dengan Warga di Puncak Jaya

Nasional

Presiden Prabowo Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam di Istana Merdeka

Hukum

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos