Home / Nasional

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan “Rumah Recycle”, Bidik Rumah Tapak dan Susun

REDAKSI

Pemerintah tengah matangkan regulasi terkait skema Rumah Alih Kepemilikan atau yang dikenal sebagai rumah recycle.

Pemerintah tengah matangkan regulasi terkait skema Rumah Alih Kepemilikan atau yang dikenal sebagai rumah recycle.

JAKARTA — Pemerintah tengah mematangkan regulasi terkait skema Rumah Alih Kepemilikan atau yang dikenal sebagai rumah recycle. Saat ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang memetakan potensi unit rumah yang bisa dimasukkan ke dalam skema tersebut, mencakup rumah tapak maupun rumah susun.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa perumusan regulasi ini harus dilakukan secara matang agar dapat berjalan lancar serta mendapat dukungan penuh dari para mitra kerja.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Papua Dukung Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Satgas Operasi Damai Cartenz

“Kita sudah beberapa kali juga pembahasan ya. Tentu saat ini regulasinya harus disesuaikan,” ujar Sri di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Pemerintah mengupayakan agar aturan ini dapat mulai diterapkan pada tahun ini. Guna memastikan efektivitasnya di lapangan, Kementerian PKP juga akan membuka ruang diskusi dengan para pengembang serta pihak-pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Anwar Abbas Soroti Serangan AS–Israel ke Iran, Desak China dan Korea Utara Ambil Sikap

Di sisi lain, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menekankan pentingnya menjaga akuntabilitas serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dalam penerapan kebijakan ini. Rumah yang nantinya disalurkan kembali wajib dipastikan dalam kondisi layak dan siap huni.

Baca Juga :  Wagub Aceh Fadhlullah Gelar Silaturahmi dengan Mahasiswa Aceh di Yogyakarta

“Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses,” jelas Heru di Kantor BP Tapera, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Pekan Ini Keputusan Prabowo soal Polemik 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Diumumkan

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Temui Sekjen MUI, Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Nasional

Nasir Djamil Terima TOP Legislator Award 2025, PBN Aceh: Bukti Wakil Rakyat yang Konsisten dan Berpihak

Nasional

Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel: Sepuluh Kapolda Berganti, Sepuluh Polwan jadi Kapolres

Nasional

Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar

Hukum

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejati Aceh Gelar Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMKN 2 Sigli

Nasional

Pemerintah Sisa Kuota US$ 2 Miliar, Bakal Terbitkan Global Bond Hingga Akhir 2026

Nasional

Didukung Jokowi, T. Rival Amiruddin Siap Bawa Energi Baru untuk PSI Aceh