Home / Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Tindak Lanjuti Video Viral ASN Berada di Luar Tempat Kerja Saat Jam Dinas

REDAKSI

Pemkab Aceh Tenggara merespons video viral oknum ASN yang berada di gerai Momoyo Kutacane saat jam dinas, Kamis (3/9/2026).

Pemkab Aceh Tenggara merespons video viral oknum ASN yang berada di gerai Momoyo Kutacane saat jam dinas, Kamis (3/9/2026).

ACEH TENGGARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara merespons cepat video viral di media sosial yang memperlihatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga berada di luar tempat kerja saat jam dinas. Dalam video tersebut, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpakaian dinas lengkap terlihat sedang makan es krim di salah satu gerai Momoyo Kutacane.

Langkah penanganan kasus ini dibahas langsung dalam rapat penegakan disiplin ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, selaku Ketua Tim Penegakan Disiplin ASN pada Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPKSDM Abdul Syafarudin, Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti beserta jajaran, serta seluruh kepala puskesmas se-Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Dukung Aksi dan KKP HAM, Biro Hukum Setda Aceh Terima Penghargaan Kanwilkumham Aceh

Dalam arahannya, Sekda Yusrizal menegaskan bahwa disiplin dan kode etik ASN mencakup pelaksanaan tugas pelayanan hingga sikap dan perilaku di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan ASN yang mengenakan atribut resmi pemerintah selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan citra institusi.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota Sepakati Qanun RPJM 2025 - 2029 Disahkan

“Setiap tindakan ASN, apalagi saat mengenakan pakaian dinas, tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga menyangkut citra pemerintah dan institusi tempatnya bekerja,” ujar Yusrizal.

Pemkab menilai perilaku oknum pegawai yang berada di gerai es krim saat jam kerja tidak mencerminkan profesionalisme serta menyalahi norma kesopanan yang wajib dijunjung aparatur pemerintah. Oleh karena itu, Yusrizal menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai aturan disiplin PNS yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Selain memproses oknum yang bersangkutan, Sekda meminta seluruh kepala puskesmas untuk memperkuat pembinaan pegawai secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi jajaran Dinas Kesehatan dan unit pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah sebagai abdi negara.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Irwansyah Dampingi Gubernur Lepas Kloter Pertama Haji Aceh

Parlementarial

Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemerintah

152 Ribu Warga Aceh Menganggur, Lulusan Kampus dan SMK Paling Terdampak

Pemerintah

Bea Cukai dan TNI AD Perkuat Sinergi Bangun Negeri

Aceh Besar

Kadis Pertanian Aceh Besar Ikuti Rakor Monitoring Percepatan Optimalisasi Swasembada Pangan Nasional

Pemerintah

MaTA Desak Pemerintah Aceh Tindak Lanjuti Catatan DPRA Soal APBA 2025

Berita

Komisi VII DPRA Perkuat Baitul Mal Aceh Dengan Perubahan Qanun

Parlementarial

KIP Sampaikan Hasil Penetapan Gubernur Terpilih, Ketua DPRA: Akan Segera Diusulkan ke Presiden Melalui Mendagri