Home / Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Tindak Lanjuti Video Viral ASN Berada di Luar Tempat Kerja Saat Jam Dinas

REDAKSI

Pemkab Aceh Tenggara merespons video viral oknum ASN yang berada di gerai Momoyo Kutacane saat jam dinas, Kamis (3/9/2026).

Pemkab Aceh Tenggara merespons video viral oknum ASN yang berada di gerai Momoyo Kutacane saat jam dinas, Kamis (3/9/2026).

ACEH TENGGARA — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara merespons cepat video viral di media sosial yang memperlihatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga berada di luar tempat kerja saat jam dinas. Dalam video tersebut, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpakaian dinas lengkap terlihat sedang makan es krim di salah satu gerai Momoyo Kutacane.

Langkah penanganan kasus ini dibahas langsung dalam rapat penegakan disiplin ASN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tenggara, Yusrizal, selaku Ketua Tim Penegakan Disiplin ASN pada Kamis (3/9/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPKSDM Abdul Syafarudin, Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti beserta jajaran, serta seluruh kepala puskesmas se-Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Dukung Aksi dan KKP HAM, Biro Hukum Setda Aceh Terima Penghargaan Kanwilkumham Aceh

Dalam arahannya, Sekda Yusrizal menegaskan bahwa disiplin dan kode etik ASN mencakup pelaksanaan tugas pelayanan hingga sikap dan perilaku di tengah masyarakat. Menurutnya, tindakan ASN yang mengenakan atribut resmi pemerintah selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan citra institusi.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh dan Pemerintah Kota Sepakati Qanun RPJM 2025 - 2029 Disahkan

“Setiap tindakan ASN, apalagi saat mengenakan pakaian dinas, tidak hanya membawa nama pribadi, tetapi juga menyangkut citra pemerintah dan institusi tempatnya bekerja,” ujar Yusrizal.

Pemkab menilai perilaku oknum pegawai yang berada di gerai es krim saat jam kerja tidak mencerminkan profesionalisme serta menyalahi norma kesopanan yang wajib dijunjung aparatur pemerintah. Oleh karena itu, Yusrizal menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memproses dugaan pelanggaran tersebut sesuai aturan disiplin PNS yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Akhir Seleksi PPPK Periode I

Selain memproses oknum yang bersangkutan, Sekda meminta seluruh kepala puskesmas untuk memperkuat pembinaan pegawai secara berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kasus ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi jajaran Dinas Kesehatan dan unit pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tenggara untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah sebagai abdi negara.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Komunikasi yang Baik

Pemerintah

80 Siswa SMAN 7 Banda Aceh Ikuti UKBI Gelombang III, Disdik Aceh Targetkan Banyak Raih Nilai Unggul

Aceh Besar

Camat Darul Imarah Terima 610 Mahasiswa KKN Unaya 2026

Pemerintah

BPBD Aceh Tamiang Percepat Finalisasi Data BNBA Tahap III Bantuan Stimulan Rumah

Aceh Besar

Buah dari Komitmen Birokrasi Melayani Dengan Sepenuh Hati

Pemerintah

Tim EMT Dinkes Aceh Layani 64 Warga Desa Lumut Aceh Tengah

Aceh Besar

Aceh Besar Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Ikuti Rakor Persiapan HUT Ke-80 RI secara Virtual