Home / Peristiwa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Polri Kedepankan Pendekatan Humanis dan Kolaboratif

REDAKSI

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir,. Foto: Humas Polri

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir,. Foto: Humas Polri

JAKARTA – Polri mengedepankan pendekatan humanis, preventif, serta kolaboratif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum, termasuk rangkaian aksi pada 28 Oktober 2026.

Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pelayanan terhadap aksi penyampaian pendapat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Regulasi tersebut menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara bebas sekaligus memperoleh perlindungan hukum. Di sisi lain, masyarakat berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati peraturan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan bahwa Polri berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan komunikasi, pendekatan humanis, dan kolaborasi bersama berbagai elemen masyarakat.

Baca Juga :  Rumah Nelayan di Aceh Timur Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi.

Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Isir, Rabu (28/10/2026).

Ia menjelaskan, upaya menjaga kamtibmas dilaksanakan melalui tahapan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Pada tahap preemtif, Polri melakukan deteksi dini, peringatan dini, serta membangun komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.

Selain itu, edukasi dan komunikasi publik terus diperkuat untuk mendorong masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab serta menangkal informasi yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Baca Juga :  Kabar Duka dari Masjid Agung Alfalah Sigli: Tgk Amri Abdullah Wafat dalam Posisi Sujud Usai Menjadi Khatib

Pada tahap preventif, kehadiran personel kepolisian di lapangan diarahkan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat umum. Pengaturan lalu lintas, patroli, penjagaan, serta komunikasi dengan koordinator lapangan menjadi bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” katanya.

Isir menegaskan, UU Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas kepolisian harus senantiasa berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga :  Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

Apabila ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata terhadap keamanan dan keselamatan, Polri akan melakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap tindakan kepolisian dilaksanakan berdasarkan pertimbangan hukum, kebutuhan di lapangan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Isir mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, komunitas, dan berbagai unsur sipil, untuk berperan aktif menjaga suasana yang damai dan sejuk.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dua Wanita Lanjut Usia Ditembak Jambret di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Korban Mengalami Luka dan Rugi Jutaan Rupiah

Peristiwa

BMKG: Gempa Susulan Flores M 7,7 Capai 6.407 Kejadian, 137 Dirasakan Warga

Peristiwa

Hujan Deras Picu Banjir di Palok Gayo Lues, Warga Mengungsi dan Jalan Nasional Lumpuh

Peristiwa

Kebakaran Hebat di Kluet Utara: 13 Ruko Hangus Dilahap Si Jago Merah

Peristiwa

Gudang Es Krim Aice di Lhokseumawe Terbakar, Api Berasal Dari Tumpukan Freezer

Peristiwa

Mobil Terjun ke Laut di Ulee Lheue, Pengemudi Selamat

Peristiwa

Travel JRG Jadi Saksi Keajaiban, Bayi Kembar Lahir di Tengah Perjalanan Malam

Peristiwa

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang Tenggelam di Pantai Lhok Keutapang Ditemukan Meninggal Dunia