Home / Hukrim

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tahap II Kasus Pemerasan Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

REDAKSI

Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Bukit Lamreh, NZ (26), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis 13 Agustus 2026.

Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Bukit Lamreh, NZ (26), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis 13 Agustus 2026.

JANTHO — Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, NZ (26), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Aceh Besar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Pasal yang Disangkakan & Barang Bukti

Tersangka NZ disangkakan melanggar:

Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau
Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selain menyerahkan tersangka, penyidik turut melimpahkan sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain:

Anting-anting emas, Satu unit handphone iPhone warna hitam, Satu unit sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB (sebagai alat bantu tindak kejahatan)

Kronologi Kejadian

Kasus pemerasan ini bermula pada Minggu (14/6/2026) di kawasan wisata Bukit Lamreh. Korban, yang merupakan seorang mahasiswi, diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta oleh para pelaku.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir: Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Teuku Popon di Sumatera Utara

Karena tidak memiliki uang tunai saat itu, korban terpaksa menyerahkan anting-anting emas miliknya sebagai jaminan.

Modus Penangkapan:
Saat korban hendak menebus jaminan tersebut, tim kepolisian melakukan operasi penyamaran (undercover). Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NZ di kediamannya tanpa perlawanan. Namun, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam penanganan.

Tinjauan Proses Hukum

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian.

Baca Juga :  Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” terang AKP Mahdi.

Sebelumnya, penyidik juga sempat mendalami potensi adanya korban lain serta keterlibatan pihak tambahan. Setelah proses pelimpahan tahap II ini selesai, penanganan hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejari Aceh Besar hingga persidangan di pengadilan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Hukrim

Mantan Kades dan Caleg DPRD Jadi Buronan Dalam Kasus Penyelundupan 45 Bungkus Sabu di Aceh Timur

Hukrim

Kapal Tanker Honour 25 Dibajak di Perairan Somalia, 4 WNI Jadi Sandera

Hukrim

Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal Rp59,9 Juta, Akuntan SPPG Jadi Tersangka

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh