Home / Hukrim

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tahap II Kasus Pemerasan Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

REDAKSI

Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Bukit Lamreh, NZ (26), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis 13 Agustus 2026.

Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di Bukit Lamreh, NZ (26), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kamis 13 Agustus 2026.

JANTHO — Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, NZ (26), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Aceh Besar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Pasal yang Disangkakan & Barang Bukti

Tersangka NZ disangkakan melanggar:

Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau
Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selain menyerahkan tersangka, penyidik turut melimpahkan sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain:

Anting-anting emas, Satu unit handphone iPhone warna hitam, Satu unit sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB (sebagai alat bantu tindak kejahatan)

Kronologi Kejadian

Kasus pemerasan ini bermula pada Minggu (14/6/2026) di kawasan wisata Bukit Lamreh. Korban, yang merupakan seorang mahasiswi, diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta oleh para pelaku.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir: Polres Nagan Raya Tangkap Pelaku Pembunuhan Teuku Popon di Sumatera Utara

Karena tidak memiliki uang tunai saat itu, korban terpaksa menyerahkan anting-anting emas miliknya sebagai jaminan.

Modus Penangkapan:
Saat korban hendak menebus jaminan tersebut, tim kepolisian melakukan operasi penyamaran (undercover). Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NZ di kediamannya tanpa perlawanan. Namun, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam penanganan.

Tinjauan Proses Hukum

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian.

Baca Juga :  Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” terang AKP Mahdi.

Sebelumnya, penyidik juga sempat mendalami potensi adanya korban lain serta keterlibatan pihak tambahan. Setelah proses pelimpahan tahap II ini selesai, penanganan hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejari Aceh Besar hingga persidangan di pengadilan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Rampas Emas Lansia 85 Tahun, Warga Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Hukrim

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba, Bully dan Judi Online

Hukrim

Oknum ASN Pemprov Aceh Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

Hukrim

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Hukrim

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2