JANTHO — Penyidik Polsek Mesjid Raya Polresta Banda Aceh resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, NZ (26), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Kamis (13/8/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Aceh Besar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Pasal yang Disangkakan & Barang Bukti
Tersangka NZ disangkakan melanggar:
Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau
Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menyerahkan tersangka, penyidik turut melimpahkan sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain:
Anting-anting emas, Satu unit handphone iPhone warna hitam, Satu unit sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB (sebagai alat bantu tindak kejahatan)
Kronologi Kejadian
Kasus pemerasan ini bermula pada Minggu (14/6/2026) di kawasan wisata Bukit Lamreh. Korban, yang merupakan seorang mahasiswi, diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta oleh para pelaku.
Karena tidak memiliki uang tunai saat itu, korban terpaksa menyerahkan anting-anting emas miliknya sebagai jaminan.
Modus Penangkapan:
Saat korban hendak menebus jaminan tersebut, tim kepolisian melakukan operasi penyamaran (undercover). Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap NZ di kediamannya tanpa perlawanan. Namun, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam penanganan.
Tinjauan Proses Hukum
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menandai berakhirnya masa penyidikan di kepolisian.
“Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum,” terang AKP Mahdi.
Sebelumnya, penyidik juga sempat mendalami potensi adanya korban lain serta keterlibatan pihak tambahan. Setelah proses pelimpahan tahap II ini selesai, penanganan hukum selanjutnya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejari Aceh Besar hingga persidangan di pengadilan.
Editor: Redaksi










